SEKAYU, NUSANTARATODAY.ID – Aroma pelanggaran prosedur dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) menyengat kuat dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Sekayu. Sidang praperadilan yang digulirkan Rendi Platini Bin Marwan (24) terhadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) kini resmi memasuki fase krusial.
Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.SKY ini bukan sekadar menguji keabsahan formal status tersangka, penangkapan, dan penahanan, melainkan telah bergeser menjadi panggung ujian bagi integritas penegakan hukum dan asas due process of law.
Lewat tim penasihat hukumnya dari MPD Law Firm (Mualimin Pardi Dahlan Law Firm), Rendi melayangkan gugatan telak. Penyidik Polres Muba dituding telah melakukan tindakan ugal-ugalan yang menabrak rambu-rambu hukum acara pidana.
Di hadapan Hakim Tunggal Yuri Setiadi, S.H., M.H., tensi persidangan memuncak saat kubu Pemohon dan Termohon saling hantam argumentasi terkait keabsahan penanganan perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini.
Kuasa hukum Pemohon, Indafikri, S.H., membeberkan fakta mengejutkan. Rendi diciduk bak buronan pada 29 April 2026 saat sedang mengais rezeki di sebuah gerai ritel modern. Ironisnya, penangkapan dilakukan tanpa didahului satu pun surat panggilan resmi maupun pemeriksaan awal sebagai calon tersangka.
”Klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan. Dalih penyidik bahwa Pemohon mangkir dua kali adalah fiktif. Sejak laporan dibuat hingga hari penangkapan, tidak ada selembar kertas pun yang sampai ke tangan Pemohon atau keluarganya,” tegas Indafikri usai persidangan.
Tak berhenti di pelanggaran administratif, kubu Rendi juga membongkar dugaan brutalitas di balik dinding pemeriksaan. Berdasarkan kesaksian pilu orang tuanya, saat dijenguk di ruang Unit PPA Polres Muba, wajah Rendi tampak pucat, tubuhnya gemetar didera ketakutan, dan pelipisnya mengucurkan darah segar.
Rendi diduga kuat mengalami intimidasi dan kekerasan fisik demi memeras pengakuan yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap KUHAP dan Perkapolri tentang implementasi prinsip HAM.
Tudingan miring tersebut langsung dimentahkan oleh Bidang Hukum Polda Sumatera Selatan selaku Kuasa Hukum Termohon. Dalam jawaban resminya pada Rabu (17/6/2026), tim hukum Polda Sumsel yang dikomandoi Kombes Pol Sigit Adiwuryanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh langkah penyidik telah berada di rel hukum yang benar dan disokong alat bukti yang kokoh.
Kasus ini sendiri bergulir dari Laporan Polisi Nomor LP/B/154/IV/2026/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL tertanggal 8 April 2026, yang dilayangkan oleh Supriyadi Bin Amran, ayah kandung korban berinisial NJYS (15). Rendi diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Desember 2025 di Kecamatan Sekayu.
Polda Sumsel mengklaim penetapan status tersangka telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, hingga hasil Visum et Repertum (VeR).
”Seluruh dokumen penyidikan lengkap dan hak-hak Pemohon, termasuk pendampingan hukum, telah dipenuhi. Penahanan dilakukan secara objektif karena ancaman pidana yang tinggi serta demi mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami meminta Hakim menolak seluruh permohonan Pemohon,” ujar Tim Kuasa Hukum Termohon.
Enggan goyah, kubu Pemohon membalas serangan lewat Replik yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026). Indafikri mempreteli jawaban Polda Sumsel dan mengungkap sederet kejanggalan yang dinilai dipaksakan.
Mulai dari kronologi kehamilan korban yang tidak sinkron, kerancuan lokasi kejadian perkara (locus delicti), hingga formalitas pendampingan hukum yang dituding hanya kedok tanpa esensi perlindungan nyata pada fase-fase krusial pemeriksaan.
Dalam petitumnya, Rendi menuntut keadilan penuh dengan meminta hakim menyatakan bahwa status tersangka, penangkapan, dan penahanannya tidak sah serta batal demi hukum. Oleh karena itu, ia menuntut agar dirinya segera dibebaskan seketika dari tahanan.
Selain itu, Rendi juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar dan immateriil sebesar Rp1 juta, sekaligus meminta pemulihan nama baik, harkat, serta martabatnya sebagai Pemohon.
”Tindakan Termohon yang menabrak aturan internal kepolisian, KUHAP, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah potret nyata pelanggaran serius terhadap due process of law,” tandas Indafikri.
Estafet persidangan berlanjut Jumat (19/6/2026) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Rendi Platini. Jika tidak ada aral melintang, ketukan palu putusan akhir sang Hakim Tunggal akan menggema pada 23 Juni 2026.
Kasus ini menjadi ujian krusial bagi wajah peradilan. Di satu sisi, negara wajib memberikan perlindungan total terhadap anak korban kejahatan seksual. Namun di sisi lain, hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.
Putusan Pengadilan Negeri Sekayu nanti akan menjadi jawaban mutlak, apakah kasus ini murni penegakan hukum yang rigid, ataukah sebuah bentuk kesewenang-wenangan yang dibalut seragam otoritas. Publik kini menanti.





