Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Nama besar dan status sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata tidak menjamin kepatuhan terhadap hukum daerah. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), raksasa infrastruktur menara yang membawa panji besar PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, kini tengah menjadi sorotan tajam di Kabupaten Lampung Utara. Kamis (18/6/2026).
Bagaimana tidak, Mitratel yang menyokong gurita bisnis digital Telkom Group ini diduga nekat mendirikan menara telekomunikasi (tower) di Jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebuah pelanggaran fatal bagi korporasi yang disuntik modal negara dan masyarakat.
Merespons tindakan “koboi” ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya mengambil langkah tegas. Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Disperkimciptaru), anak usaha Telkom tersebut resmi dipanggil paksa untuk mengklarifikasi kelengkapan dokumen perizinan mereka.
”Kami sudah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan. Kami tunggu tiga hari ini,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Disperkimciptaru Lampung Utara, Sukat, Selasa (9/6/2026) yang lalu.
Yang mengejutkan, Sukat membeberkan bahwa pihak manajemen, yang membawa nama besar Telkom, sama sekali belum pernah berkoordinasi apalagi mengurus perizinan ke instansinya. Proyek bernilai fantastis itu berjalan begitu saja seolah mencemooh regulasi lokal.
”Sampai saat ini tidak ada yang datang ke Disperkimciptaru, baik itu koordinasi maupun mengurus izin PBG-nya,” tegas Sukat.
Kenyataan ini memicu kegeraman publik. Bagaimana mungkin Mitratel, yang disokong oleh sistem tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) ketat di bawah Telkom Indonesia, justru tersandung persoalan administrasi yang sangat mendasar. Apakah ada aroma arogansi korporasi di sini, merasa aman bertindak ilegal karena menginduk pada raksasa telekomunikasi merah putih.
Apakah ini sekadar kelalaian lapangan, ataukah modus operandi usang, bangun dulu, urus izin belakangan. Publik kini menuntut pertanggungjawaban moral tidak hanya dari Mitratel, tetapi juga dari Telkom selaku induk usaha.
Sukat menegaskan, Pemkab Lampung Utara tidak akan gentar menghadapi nama besar Telkom Group. Jika surat peringatan pertama diabaikan, sanksi keras sudah menanti di depan mata.
”Sanksinya ada dalam Perda. Apabila tidak diindahkan teguran tertulis, baru dilakukan tindakan penyegelan dan pembongkaran. Semua itu ada aturannya,” kata Sukat.
Ketegasan ini merupakan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, yang mengomandoi sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Imbas dari kebebalan ini, seluruh aktivitas pembangunan menara di lokasi kini resmi diberhentikan total.
”Untuk sementara, segala kegiatan pembangunan menara tower di Inpres kita hentikan,” ujarnya.
Mitratel bukanlah pemain amatir. Sebagai anak usaha andalan Telkom Indonesia, perusahaan ini menguasai puluhan ribu menara BTS di seluruh negeri dengan kapitalisasi pasar yang masif. Bisnis mereka adalah tulang punggung konektivitas digital nasional.
Namun, dengan aset triliunan dan pengalaman panjang di bawah naungan Telkom, dugaan pelanggaran di Lampung Utara ini menjadi tamparan keras. Masyarakat tentu berharap perusahaan yang membawa nama negara dan Telkom mampu menjadi contoh teladan kepatuhan hukum, bukan justru mempertontonkan praktik pembangkangan terhadap aturan daerah.
Kasus ini menjadi ujian nyali bagi Pemkab Lampung Utara. Penegakan hukum harus tegak lurus tanpa memandang jubah BUMN atau besarnya nama Telkom di belakang Mitratel.
Masyarakat kini mengawasi, jika warga kecil membangun dapur tanpa izin bisa langsung digerebek petugas, mengapa proyek menara bernilai miliaran milik anak usaha Telkom bisa berdiri kokoh sebelum izinnya terbit.
Jika terbukti melanggar, penindakan radikal seperti pembongkaran harus dilakukan demi keadilan. Sebaliknya, jika ada miskomunikasi, pihak Telkom dan Mitratel wajib memberikan klarifikasi transparan kepada publik Lampung Utara.
Kini bola panas ada di tangan Mitratel dan Telkom Indonesia. Akankah mereka tunduk pada hukum daerah, atau memilih terus tiarap hingga alat berat Pemkab datang merobohkan menara raksasa tersebut.





