IMG-20261021-WA0526(1)

Peredaran Obat Keras Ilegal di Pemalang Marak: Jaringan Manfaatkan Sistem COD untuk Mengelabui Petugas

Setiawan
1 min
IMG 20261025 WA0052 1
A-AA+A++

PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID — Praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di Kabupaten Pemalang masih marak terjadi. Jaringan pengedar kini memanfaatkan modus transaksi bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD) serta pemesanan melalui gawai guna menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Pemerhati kepemudaan asal Pemalang, Aditapa, mengungkapkan keprihatinannya atas sulitnya memutus mata rantai peredaran obat-obatan golongan G tersebut di tingkat akar rumput. Berdasarkan informasi dari warga dan komunitas setempat, para pengedar dan pengecer mengubah pola penjualan menjadi serba digital dan terselubung.

Baca Juga :  Diduga Jual Aset Negara Tanpa Izin, Oknum ASN DPPKP Kabupaten Pemalang Disorot

“Di Pemalang para penjual masih ada. Informasi tersebut kami dapat dari sejumlah warga dan teman. Namun, mereka berjualan menggunakan sistem COD atau pesan melalui handphone,” ujar Aditapa, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, modus operandi berbasis transaksi langsung dan komunikasi tertutup ini sedikit menyulitkan petugas dalam melakukan penindakan di lapangan. Kendati demikian, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap para bandar maupun pengedar.

Sebagai langkah preventif, Aditapa juga menekankan pentingnya peran aktif keluarga dan lingkungan sosial dalam membentengi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat keras yang kerap menyasar kalangan remaja akibat salah pergaulan.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat AKBP Andi Zulkifli, Kapolres Buru yang Baru

“Sebagai generasi muda, saya berharap orang tua dan semua pihak minimal dapat mengawasi keluarga serta anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah,” tegasnya.

IMG-20260904-WA0396