Geger Isu Gaji Karyawan di Bawah Standar, FIFGROUP Lampung Utara Bongkar Fakta Slip Gaji Sebenarnya

Berry Pratama
2 min
IMG 20260605 190051
A-AA+A++

LAMPUNG UTARA, NUSANTARATODAY.ID – Polemik dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Utara yang sempat memicu perbincangan publik akhirnya menemui titik terang. Pihak manajemen FIFGROUP Cabang Kotabumi memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kabar tersebut.

​Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait gaji karyawan sebesar Rp2.137.734 adalah murni nilai gaji pokok, angka tersebut bukanlah total pendapatan bersih (take home pay) yang diterima karyawan setiap bulannya.

​Menurut Andy, penghasilan karyawan lapangan terdiri dari beberapa komponen tunjangan rutin. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, total pendapatan mereka justru berada di atas UMK Lampung Utara yang saat ini ditetapkan sebesar Rp2.716.497.

​”Gaji pokok karyawan lapangan memang sebesar Rp2.137.734. Namun, ada beberapa komponen tunjangan rutin yang diterima setiap bulan, sehingga total penghasilan tetap mereka mencapai sekitar Rp3.047.734,” ujar Andy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Andy merinci bahwa selain gaji pokok, karyawan lapangan berhak mendapatkan sejumlah tunjangan tetap bulanan. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi tunjangan tetap sebesar Rp70.000, tunjangan pulsa sebesar Rp50.000, tunjangan BBM sebesar Rp190.000, serta tunjangan tenaga lapangan sebesar Rp600.000.

​Melalui tambahan tersebut, akumulasi penghasilan tetap yang dikantongi karyawan per bulan menyentuh angka Rp3.047.734. Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa khusus untuk tunjangan tenaga lapangan sebesar Rp600.000, sistem pembayarannya tidak dirapel di akhir bulan, melainkan dicairkan secara berkala dalam empat tahap.

​”Tunjangan tenaga lapangan kami berikan empat kali dalam sebulan, masing-masing Rp150 ribu per minggu. Pembayarannya dilakukan setiap tanggal 7, 14, 21; sedangkan sisanya ditransfer bersamaan dengan gaji pokok pada tanggal 27 atau 28,” jelasnya.

​Andy kembali menggarisbawahi bahwa nominal Rp3 juta lebih itu baru merupakan penghasilan tetap. Jumlah tersebut belum memasukkan komponen insentif ataupun bonus performa yang nilainya bergantung pada pencapaian target kerja masing-masing individu.

Baca Juga :  Tragis, Bocah 8 Tahun di Pemalang Tewas Tenggelam di Sungai

​”Angka Rp3.047.734 itu belum termasuk insentif. Jadi, apabila target kerja tercapai, otomatis ada tambahan pendapatan signifikan yang akan diterima oleh karyawan,” imbuhnya.

​Sebelumnya, polemik ini mencuat ke permukaan setelah seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluhkan nominal gaji pokoknya yang tertera di slip gaji hanya sebesar Rp2.137.734. Ia mempertanyakan kebijakan tersebut karena menganggapnya berada di bawah standar UMK Lampung Utara yang berlaku.

​Keluhan sepihak itu sempat memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat dan media sosial terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

​Namun, melalui klarifikasi resmi ini, manajemen FIFGROUP Kotabumi menegaskan bahwa standarisasi kesejahteraan karyawan tidak bisa diukur hanya dari komponen gaji pokok semata, melainkan harus melihat totalitas komponen pendapatan tetap yang diterima utuh setiap bulannya.