Wartawan Garuda TV Ngaku Dilarang Liput Agenda Gubernur, Besoknya Dipecat

Redaksi
3 min
IMG 20261003 WA0026
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Wartawan Garuda TV, Aza, mengaku dilarang meliput agenda olahraga Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Ia bahkan mengaku diminta menghapus video yang telah direkam.

Sehari setelah kejadian tersebut, Sabtu (3/10/2026), muncul informasi Aza diberhentikan dari Garuda TV. Jarak waktu kedua peristiwa itu kini menjadi sorotan.

Peristiwa bermula saat Aza meliput olahraga bersama dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 di The Canopy Lampung, Bandar Lampung, Jumat (2/10).

Agenda tersebut tercantum dalam kalender resmi Pemprov Lampung dan dihadiri Gubernur Lampung serta sejumlah pejabat.

Saat mengambil gambar, Aza mengaku didatangi Dina Puspa yang disebut sebagai bagian dari tim media gubernur.

Menurut Aza, dirinya diminta menghentikan peliputan.

“Hapus-hapus videonya langsung. Agenda hari ini enggak boleh diliput, enggak usah dibuat beritanya,” kata Aza menirukan ucapan yang diterimanya.

Aza mengaku sempat mempertanyakan alasan larangan tersebut karena kegiatan tercantum dalam agenda resmi pemerintah.

“Kenapa enggak boleh, Mbak? Ini kan ada di agenda?” ujar Aza.

Baca Juga :  Satpol PP Lampung Utara Siapkan Segel Gudang Cleo dan BTS Nakal

Namun, menurut dia, jawaban yang diterima tetap sama.

“Ya, pokoknya ini enggak boleh diliput.”

Persoalan kemudian berkembang setelah pada Sabtu (3/10) muncul informasi bahwa Aza diberhentikan dari Garuda TV.

Informasi yang diterima PWRI Lampung menyebut pemberhentian tersebut berkaitan dengan aktivitas peliputan sehari sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan hubungan sebab-akibat antara kedua peristiwa itu.

Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan, S.H., M.H., meminta persoalan tersebut dibuka secara terang.

“Kalau benar pemberhentian itu berkaitan dengan kegiatan jurnalistik Aza sehari sebelumnya, maka harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai wartawan justru menjadi korban karena menjalankan tugas jurnalistik,” kata Darmawan.

Sekretaris DPD PWRI Lampung, Hanif Zikri, juga meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya hubungan antara larangan peliputan dan pemberhentian Aza.

Namun, menurut Hanif, jeda waktu satu hari membuat persoalan tersebut perlu diklarifikasi.

“Pada 2 Oktober ada wartawan yang mengaku dilarang meliput agenda resmi gubernur dan diminta menghapus video. Sehari kemudian muncul informasi bahwa wartawan tersebut diberhentikan. Apakah keduanya berkaitan atau tidak, harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Hanif.

Baca Juga :  Solar Truk Diduga Tumpah di Jalan Dr. Cipto, Sejumlah Pengendara Motor Terpeleset

Hanif mengatakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan dalam mencari serta memperoleh informasi.

Meski demikian, dia menegaskan dugaan pelanggaran terhadap UU Pers tidak bisa langsung disimpulkan tanpa memeriksa fakta, pihak yang memberikan perintah, dasar larangan, serta konteks kejadian.

“Kami tidak mengatakan peristiwa ini otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi jika memang ada tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, tentu ketentuan Pasal 18 UU Pers harus diperiksa,” katanya.

Kini setidaknya ada tiga hal yang menunggu penjelasan: alasan wartawan dilarang meliput agenda resmi pemerintah, dasar permintaan penghapusan video, serta alasan pemberhentian Aza dari Garuda TV.

Garuda TV maupun pihak yang disebut melarang peliputan diharapkan memberikan klarifikasi agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan urutan waktu kedua peristiwa tersebut.

IMG-20260904-WA0396