PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Pepatah “sekali mendayung, dua-tiga pulau terlampaui” tak berlaku bagi Iqbal Basyid (35). Pria asal Seberang Ulu ini justru harus mempertanggungjawabkan dua tindak kejahatan berbeda yang dilakukannya dalam satu hari setelah dibekuk jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (23/7/2026).
Aksi nekat Ikbal terbilang unik sekaligus meresahkan. Pada Sabtu 11 juli 2026 sore, ia melancarkan dua aksi kriminal di dua lokasi berbeda yang berada di kawasan Seberang Ulu II.
Ulah pertama tersangka menyasar Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang di Jalan Yudha Muka II, Kelurahan 16 Ulu. Dari lokasi tersebut, Ikbal mengondol sebuah daun pintu aluminium merek Alixindo berukuran 80 x 200 cm milik toilet belakang kantor.
Kasus ini terungkap saat petugas keamanan kantor, Riski Aji Saputra (32), mendapati pintu area sanitasi tersebut lenyap saat hendak menyalakan lampu penerangan. Begitu rekaman CCTV diperiksa, sosok Ikbal terlihat jelas mengangkut pintu senilai Rp800.000,- tersebut seorang diri. Pihak kantor pun langsung melayangkan laporan resmi ke Mapolsek SU II.
Tak puas hanya mengutil barang inventaris kantor, pada hari dan kisaran jam yang sama sekitar pukul 15.00 WIB Iqbal juga melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat biru bernopol BG 4741 AFA di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu.
Sepeda motor milik Inneke Julyana Bermarien (33) itu mulanya dipinjam oleh tersangka. Namun, bukannya dikembalikan, kendaraan senilai Rp14.000.000,- tersebut justru dibawa kabur dan dijual. Korban yang merasa ditipu lantas melaporkan peristiwa penggelapan ini ke polisi.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., membenarkan penangkapan tersangka dilakukan setelah Tim Opsnal Reskrim berhasil melacak keberadaannya di kawasan 13 Ilir.
”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan pada Kamis 23 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB di kawasan 13 Ilir. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya, baik pencurian pintu aluminium maupun penggelapan sepeda motor,” ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat. Jumat (24/07/26).
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1 unit flashdisk berisi rekaman rekaman CCTV aksi pencurian pintu, 1 lembar STNK Honda Beat atas nama Tiara Ratu Berlian, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
Saat ini kepolisian juga menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) guna melacak keberadaan daun pintu aluminium yang dicuri.
Atas perbuatannya, Ikbal kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek SU II. Ia dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yakni Pasal 476 tentang Pencurian dan Pasal 486 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Berkas perkara kini tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.





