PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Sinergi solid antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Tim Intelmob Satbrimob Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata. Tidak hanya meringkus pelaku dan mengamankan motor korban, petugas juga menyita satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, amunisi, serta alat khusus pembuat kunci.
Pengungkapan ini menjadi atensi serius kepolisian. Pasalnya, modus operandi pelaku mengindikasikan mereka bukan sekadar pemetik biasa, melainkan bagian dari jaringan curanmor terorganisir yang memiliki kemampuan operasional kompleks dan berbahaya.
Aksi kriminal ini menimpa MS (20), seorang karyawan Klinik Pratama Lumina Glow Palembang asal Muara Enim. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diparkir di tempatnya bekerja, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Minggu (10/5/2026).
Merespons laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat melakukan olah TKP. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, teridentifikasi dua orang pelaku yang berbagi peran mendatangi lokasi, merusak kunci motor korban dengan kunci letter T dalam hitungan detik, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Berbekal informasi lapangan dan pelacakan intensif, tim gabungan Ranmor Polrestabes dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel berhasil mengendus keberadaan salah satu tersangka. Petugas bergerak cepat meringkus MSL (43), seorang buruh yang tercatat sebagai warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Selain satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi aktif, serta satu unit alat pembuat atau duplikat kunci kendaraan.
Tidak hanya itu, turut diamankan pula satu set kunci letter Y beserta mata kuncinya, serta satu buah jaket hitam dan satu helm abu-abu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Temuan senjata api dan alat pembuat kunci kini menjadi fokus utama pengembangan. Alat pembuat kunci tersebut diduga kuat digunakan untuk memodifikasi atau menduplikasi kunci kendaraan secara mandiri, sementara senpi dibawa untuk mengancam korban atau petugas jika aksi mereka tepergok.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi P., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkembang jauh lebih besar dari laporan awal yang diterima penyidik.
“Awalnya ini murni perkara curanmor biasa. Namun, temuan senjata api, amunisi, dan alat pembuat kunci di TKP penangkapan menjadi indikasi kuat bahwa tersangka adalah pemain matang yang siap melakukan tindak pidana berulang. Kami sedang memburu rekan pelaku dan mendalami dari mana asal-usul senjata api ilegal tersebut,” jelasnya.
Menanggapi keberhasilan operasi gabungan ini, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antar-satuan di lapangan.
“Kolaborasi taktis antara Unit Ranmor dan Intelmob Brimob Polda Sumsel adalah bukti nyata kesiapsiagaan kami di lapangan. Ketika menghadapi potensi ancaman bersenjata api, tindakan tegas, terukur, dan pengamanan maksimal wajib dilakukan demi keselamatan anggota dan masyarakat,” tegas Kapolrestabes.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan secara tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi kelonggaran terhadap aksi kejahatan jalanan.
“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan, terlebih yang menggunakan senjata api. Temuan senpi dan alat duplikat kunci ini adalah alarm keras bahwa pergerakan mereka sangat rapi. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan atau peredaran senpi ilegal di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat ini tersangka MSL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polrestabes Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pencurian dengan Pemberatan). Selain itu, penyidik juga tengah menyiapkan pasal berlapis terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal (UU Darurat) serta mendalami keterkaitannya dengan jaringan kejahatan lintas wilayah.





