Polemik Kematian Suparno, RS Maria Regina Tunggu Hasil Dinkes

Redaksi
2 min
IMG 20261001 133821
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Polemik kematian Suparno alias Paino di UGD RS Maria Regina Kotabumi memasuki babak baru. Kuasa hukum rumah sakit memilih belum memberikan penjelasan terkait dugaan salah pemberian obat yang disebut keluarga menjadi persoalan dalam kematian pasien tersebut.

Kuasa hukum RS Maria Regina Kotabumi, Falentinus Andi, mengatakan pihak rumah sakit untuk sementara tidak akan memberikan keterangan kepada media karena proses pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan Falentinus saat dikonfirmasi sejumlah awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/10/2026).

“Saat ini berita sudah menyebar dan RS sudah diperiksa Dinas Kesehatan sebagai dinas dimana RS harus bertanggung jawab, jadi RS tidak mau berkomentar apa-apa dulu bang,” ujar Falentinus.

Menurut dia, pihak rumah sakit menyerahkan proses pemeriksaan kepada instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Amuk Massa di Lampung Tengah, Mess dan Gudang PT BSA Dibakar

“Demikian bang, dan terima kasih atas informasinya,” sambungnya.

Polemik ini bermula dari meninggalnya Suparno di UGD RS Maria Regina pada Senin (28/9/2026). Pasien disebut tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.40 WIB dalam kondisi sadar dan masih mampu berjalan sendiri.

Namun, sekitar 29 menit kemudian, tepatnya pukul 13.09 WIB, Suparno dinyatakan meninggal dunia.

Kematian tersebut memicu pertanyaan dari keluarga. Istri korban, Sulyati, mengaku tidak menerima kematian suaminya dan mempertanyakan prosedur penanganan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.

Keluarga juga menyoroti obat yang diberikan kepada Suparno sebelum kondisinya memburuk.

Sebelumnya, Humas RS Maria Regina Kotabumi, Maria Umi Yati, membenarkan bahwa obat yang diberikan kepada Suparno merupakan obat jantung.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah di Tangga Buntung, Tiga Bocah Alami Luka Bakar

Namun, ketika ditanya mengenai diagnosis medis yang menjadi dasar pemberian obat tersebut, pihak humas belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

Kini, bola berada di tangan Dinas Kesehatan Lampung Utara. Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Eva Karmila Sari, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap RS Maria Regina, termasuk dugaan persoalan pemberian obat dan prosedur penanganan pasien.

Keluarga Suparno berharap pemeriksaan tersebut dilakukan secara transparan dan dapat mengungkap penyebab pasti kematian pasien serta memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan medis.

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari Dinas Kesehatan maupun pihak berwenang yang menyatakan bahwa kematian Suparno disebabkan oleh kesalahan pemberian obat.

IMG-20260904-WA0396