Polda Sumsel Gulung Jaringan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, Potensi Kerugian Negara Rp95,9 Miliar Digagalkan

Berry Pratama
3 min
IMG 20260714 205051
A-AA+A++

MUARA ENIM, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar jaringan besar Penambangan Tanpa Izin (PETI) batubara di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Dalam operasi senyap yang digelar pada 8 dan 10 Juli 2026 tersebut, petugas meringkus 11 orang pelaku dan menyelamatkan negara dari potensi kerugian raksasa senilai Rp95,9 miliar.

​Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi mafia tambang di Sumatra Selatan. Selain mengamankan para pelaku yang memiliki peran terstruktur mulai dari pemilik modal lapangan hingga sopir, polisi juga berhasil mencegah kebocoran royalti sektor minerba yang diperkirakan mencapai Rp8,6 miliar. Seluruh aktivitas ilegal ini diketahui beroperasi di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Bukit Asam Tbk.

​Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., mengungkapkan bahwa operasi ini bergerak cepat setelah menerima delapan laporan polisi dan aduan dari masyarakat yang resah. Warga mengeluhkan maraknya aktivitas pengerukan bumi secara ilegal serta hilir mudik truk bermuatan batubara tanpa dokumen resmi yang mengganggu ketertiban umum di Desa Penyandingan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit Pidsus Iptu Muhamad Yusuf Aprian langsung merancang strategi penyergapan. Hasilnya, pada Rabu 8 Juli 2026 sekira pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menggerebek sebuah lokasi stockpile ilegal dan menangkap delapan tersangka saat tengah memuat batubara.

Baca Juga :  Polres Sumenep Harus Tegas, Proyek Fiktif Kades Jukong Jukong Layak Dinaikkan Penyidikan

​Di lokasi pertama tersebut, polisi mengamankan MRI selaku pemilik usaha dan alat berat, DN yang bertindak sebagai mandor lapangan, HSL sebagai operator, serta lima orang sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F. Petugas juga menyita lima unit truk Colt Diesel yang sudah dipenuhi 52 ton batubara ilegal dan siap diselundupkan menuju wilayah Jabodetabek.

​Tak berhenti sampai di sana, petugas melakukan pengembangan intensif pada Jumat 10 juli 2026 sore di kawasan Sungai Bangke. Meski sempat diwarnai aksi kejar-kejaran karena para pelaku mencoba kabur memanfaatkan medan, kesigapan personel di lapangan berhasil membekuk tiga tersangka tambahan, yakni dua operator ekskavator berinisial JP dan BS, serta seorang kernet berinisial A.

​Secara total, barang bukti bernilai miliaran rupiah berhasil disita untuk proses hukum, meliputi empat unit alat berat ekskavator (dua unit Kobelco, satu unit Liugong, dan satu unit Caterpillar), lima unit truk bermuatan batubara, belasan telepon genggam, hingga dokumen surat jalan yang diduga kuat dipalsukan oleh sindikat ini.

​Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Muara Enim.

​”Penambangan ilegal merupakan kejahatan yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keberlangsungan pembangunan. Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” tegas AKBP Hendri Syaputra. Selasa (14/07/26).

Baca Juga :  Usut Dugaan Pelecehan oleh Oknum Perawat, Polres OKU Timur Gandeng Dinas PPA Dampingi Korban

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mengancam masa depan lingkungan.

​“Penambangan ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku kejahatan pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

​Saat ini, ke-11 tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Muara Enim. Lima tersangka yang berperan sebagai armada pengangkut dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sedangkan enam pengelola dan operator dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Polisi dipastikan terus memburu aktor intelektual maupun penyokong dana utama di balik jaringan ini.