Pencabutan Perda Kearifan Lokal Kalbar Ditolak Luas, Hukum Dinilai Tak Lagi Memihak Petani

Berry Pratama
2 min
IMG 20260824 WA0090
A-AA+A++

PONTIANAK, NUSANTARATODAY.ID — Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal oleh Presiden Prabowo Subianto memicu gelombang penolakan keras.

​Kritik tajam tidak hanya dilayangkan oleh pemerintah daerah, tokoh adat, serta pengurus Gerakan Dayak Nasional (Gerdayak) Kalbar, tetapi juga mendapat dukungan kuat dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.

​Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah Wakil Gubernur dan Gerdayak Kalbar dalam mempertahankan aturan tersebut memiliki basis hukum yang sangat kuat. Ia menjelaskan bahwa Perda No. 1/2022 bukanlah aturan liar, melainkan regulasi turunan resmi dari Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Baca Juga :  Yusuf Solissa: Kolaborasi Generasi Muda Bupolo Menuju Satu Arah Pembangunan

​”Regulasi di tingkat pusat secara sah memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan perladangan secara terbatas maksimal 2 hektar dengan menerapkan teknik kearifan lokal,” tegas akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti tersebut.

​Herman menambahkan, keberadaan Perda ini justru sangat krusial untuk mencegah kekosongan hukum sekaligus menjadi instrumen pengawasan di lapangan. Aturan tersebut memuat ketentuan yang ketat, seperti penetapan jadwal gilir bakar, pembuatan sekat api, hingga larangan mutlak pembakaran di lahan gambut.

​Ia juga memperingatkan bahwa pencabutan aturan ini secara mendadak berpotensi memicu kriminalisasi terhadap petani tradisional dan merusak tradisi lokal (local wisdom) yang telah mengakar jauh sebelum Indonesia berdiri. Menghapus hak perladangan tanpa memberikan alternatif teknologi pembukaan lahan yang terjangkau dinilai akan mengguncang ketahanan pangan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Ubah Sisa Jadi Rasa, PT PLN UIP SBS Melaksanakan Serah Terima Program PLN BERSINAR di Prabumulih

​Menanggapi tuduhan terkait pembakaran hutan dan lahan (karhutla), Herman menegaskan bahwa bencana asap skala besar umumnya dipicu oleh pengeringan lahan gambut dan ekspansi industri, bukan oleh tradisi berladang bergilir masyarakat adat yang dilakukan secara terkontrol dan terukur.

IMG-20260904-WA0396