Pasien Meninggal 29 Menit di UGD, Surat Damai Soroti Pemberitaan Media

Redaksi
4 min
IMG 20261002 203014
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Suparno alias Supaino datang ke UGD RS Maria Regina Kotabumi dengan berjalan sendiri. Tak sampai setengah jam kemudian, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Persoalan itu kembali menjadi sorotan setelah muncul surat kesepakatan perdamaian antara keluarga pasien dan pihak RS Maria Regina. Surat yang dibuat pada 1 Oktober 2026 itu memuat klausul yang secara khusus menyinggung pemberitaan media.

Pada poin 3 surat tersebut disebutkan bahwa berita online maupun pemberitaan di media sosial bukan merupakan inisiatif atau kemauan pihak keluarga.

Klausul itu dipertanyakan karena berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, awak media datang ke RS Maria Regina setelah dihubungi anak pasien, Pebri.

Datang Berjalan Sendiri, 29 Menit Kemudian Meninggal

Peristiwa bermula pada Minggu, 28 September 2026. Suparno datang ke UGD RS Maria Regina Kotabumi sekitar pukul 12.40 WIB bersama istrinya, Sulyati.

Menurut keterangan Sulyati, suaminya datang tanpa kursi roda dan masih berjalan sendiri.

Namun sekitar pukul 13.09 WIB, atau sekitar 29 menit setelah tiba di UGD, Suparno dinyatakan meninggal dunia.

Sulyati sebelumnya menyebut suaminya meninggal setelah mendapatkan obat.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Humas RS Maria Regina, Maria Umiyati, menyebut obat yang diberikan merupakan obat jantung.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari Direktur RS Maria Regina mengenai diagnosis pasien, jenis obat yang diberikan, serta rangkaian tindakan medis selama 29 menit sebelum pasien dinyatakan meninggal.

Surat Damai Singgung Pemberitaan Media

Baca Juga :  Aksi Cepat dan Humanis AKP Nisin: Tangani Temuan Jenazah Tanpa Identitas di Kebun Kopi Bondowoso

Tiga hari setelah kejadian, keluarga pasien disebut dipanggil melalui Kepala Lingkungan (Kaling) setempat.

Selanjutnya dibuat surat kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga dan RS Maria Regina.

Dalam surat tersebut, Sri Kukuh Budi Setiadi tercantum sebagai Pihak Pertama. Sementara pihak rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC.

Sorotan muncul pada poin 3 surat.

Isinya:

«”Bahwa terkait dengan berita-berita online maupun yang terdapat di Media Sosial bukanlah inisiatif dan/atau kemauan PIHAK PERTAMA serta diluar tanggungjawab PIHAK PERTAMA.”»

Klausul tersebut menjadi pertanyaan karena informasi yang dihimpun redaksi menyebut pemberitaan mengenai kematian Suparno bermula setelah anak pasien, Pebri, menghubungi wartawan dan meminta datang ke RS Maria Regina.

Belum diketahui siapa yang mengusulkan pencantuman klausul tersebut dan alasan pihak keluarga menyetujuinya.

Lima Hal dalam Surat Dipertanyakan

Selain soal pemberitaan media, terdapat sejumlah hal dalam surat perdamaian yang masih membutuhkan penjelasan.

Pertama, pihak keluarga yang tercantum sebagai penandatangan bukan Sulyati, istri Suparno yang berada di lokasi ketika kejadian, melainkan Sri Kukuh Budi Setiadi.

Kedua, pihak rumah sakit diwakili Maria Umiyati selaku Humas/PIC. Redaksi belum memperoleh penjelasan mengenai dasar kewenangannya menandatangani kesepakatan tersebut atas nama rumah sakit.

Ketiga, surat dibuat hanya tiga hari setelah pasien meninggal. Belum diperoleh penjelasan apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau audit medis terkait kematian Suparno.

Keempat, keluarga disebut dipanggil melalui Kaling. Belum ada penjelasan resmi mengenai alasan mekanisme tersebut digunakan dan siapa yang meminta Kaling memanggil keluarga.

Baca Juga :  Kesemrawutan Pedagang dan Parkir di Depan Pasar Bojongbata Perlu Penanganan Serius

Kelima, surat perdamaian justru memuat klausul mengenai pemberitaan media, sementara persoalan utama yang menjadi perhatian publik adalah kematian pasien dan penanganan medis di UGD.

Ada Video Klarifikasi

Pada hari yang sama, beredar video klarifikasi dari media Surya Sumatera yang memperlihatkan anak pasien bersama kuasa hukum RS Maria Regina, Falentinus Andi SH MH, Kepala Lingkungan dan Ketua RT.

Dalam video tersebut, Sulyati tidak terlihat memberikan keterangan.

Video itu juga belum menjelaskan secara rinci diagnosis Suparno, obat yang diberikan, maupun kronologi penanganan medis selama 29 menit hingga pasien dinyatakan meninggal.

RS Belum Beri Penjelasan Direktur

Redaksi telah meminta klarifikasi kepada Direktur RS Maria Regina Kotabumi terkait sejumlah persoalan tersebut.

Di antaranya diagnosis pasien, alasan pemberian obat jantung, kronologi penanganan selama 29 menit di UGD, proses pemanggilan keluarga melalui Kaling, dasar pembuatan dan penandatanganan surat perdamaian, hingga klausul poin 3 yang menyebut pemberitaan media bukan atas inisiatif keluarga.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Direktur RS Maria Regina.

Terkait pemberitaan, Kode Etik Jurnalistik mengatur wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik juga memiliki mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers bagi pihak yang merasa dirugikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RS Maria Regina maupun keluarga pasien sesuai ketentuan pers yang berlaku.

IMG-20260904-WA0396