Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Operasi penindakan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Lampung yang disebut dilakukan tim dari Bareskrim Polri dipertanyakan. Pasalnya, surat tugas maupun surat perintah resmi disebut tidak dapat ditunjukkan saat diminta.
Informasi yang dihimpun menyebut tim tersebut melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MG di wilayah Lampung. Salah satu personel yang disebut memimpin kegiatan diketahui berinisial AKP AK, yang disebut bertugas di Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri.
Sumber yang mengetahui kegiatan tersebut mengatakan persoalan utama justru terletak pada dasar penugasan tim.
“Yang dipertanyakan itu surat tugasnya. Termasuk koordinasi dengan Polda Lampung,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, dalam kegiatan itu tidak terlihat keterlibatan personel Polda Lampung maupun jajaran Polres setempat.
Operasi itu disebut awalnya berkaitan dengan pemantauan kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Way Kambas. Namun, agenda di lapangan kemudian berubah menjadi penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM.
Perubahan agenda tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan tim, terutama jika penindakan memang dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat perintah kepada pihak terkait.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah tim tersebut benar-benar tidak memiliki mandat resmi dari Mabes Polri. Kepastian mengenai legalitas kegiatan harus dibuktikan melalui dokumen penugasan dan administrasi penindakan.
Dikaitkan dengan Kasus BBM di Sumsel
Nama AKP AK juga disebut-sebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Namun, informasi mengenai dugaan penyelesaian perkara di luar proses hukum resmi masih sebatas informasi yang beredar dan belum terverifikasi.
Karena itu, tudingan tersebut belum dapat dipastikan tanpa klarifikasi dan bukti pendukung dari pihak terkait.
Polda Lampung Belum Beri Penjelasan
Awak media telah mendatangi Mapolda Lampung untuk meminta klarifikasi mengenai keberadaan dan kegiatan tim yang disebut berasal dari Bareskrim Polri tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang berwenang memberikan penjelasan belum berhasil ditemui.
Konfirmasi akan dilakukan kepada Polda Lampung dan Mabes Polri, khususnya terkait ada atau tidaknya surat tugas, surat perintah penindakan, serta koordinasi tim dengan kepolisian di wilayah Lampung.
Publik tentu mendukung pemberantasan penyalahgunaan BBM. Namun, setiap penindakan kepolisian harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika surat tugas memang ada, publik tentu menunggu penjelasan resmi mengenai dasar dan ruang lingkup penugasannya. Sebaliknya, jika tidak ada, pertanyaan mengenai legalitas penindakan menjadi semakin serius.






