Minim Rambu dan Diduga Langgar Aturan Limbah, Proyek Jalan Veteran Pemalang Disorot

Setiawan
2 min
IMG 20261003 WA0034
A-AA+A++

Pemalang, Nusantaratoday.id — Proyek rehabilitasi Jalan Veteran, Kabupaten Pemalang, menuai sorotan publik. Selain dikeluhkan karena minimnya rambu pengaman dan aktivitas pengerjaan hingga malam hari yang membahayakan pengguna jalan, penanganan sisa material atau limbah aspal dari proyek tersebut juga dipertanyakan, Sabtu (3/10/2026).

 

Andi Suswanto, seorang warga yang berdomisili tak jauh dari lokasi proyek, yang juga selaku aktivis lingkungan (Ketua DPD Kawali Kabupaten Pemalang) mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek yang berlangsung hingga malam hari sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan.

 

“Aktivitas proyek dilakukan hingga malam hari. Pengerjaan rehabilitasi jalan ini membahayakan pengguna jalan karena minim penerangan dan rambu-rambu dan diduga kuat, limbah aspal proyek tersebut dibuang sembarangan,” ujarnya.

Baca Juga :  SPPG Kotabumi Tengah Tegaskan MBG Gunakan Bahan Non-Subsidi

 

Terpisah, menanggapi hal tersebut, staf Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang, Teguh, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pembuangan limbah aspal kerukan. Menurutnya, material tersebut bukanlah limbah buangan, melainkan hasil kerukan atas permintaan warga sekitar.

 

Teguh menjelaskan, pengerukan dilakukan agar elevasi jalan baru tidak memicu genangan atau membendung aliran air di sisi selatan saat hujan turun.

 

“Kebetulan saya bukan tim di lokasi kegiatan itu. Tapi informasi ini akan saya teruskan ke rekanan dan tim teknis pekerjaan tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Teguh.

 

Sebahai informasi, secara hukum, penanganan limbah material konstruksi, termasuk sisa kerukan aspal, diatur secara ketat melalui regulasi nasional maupun pedoman teknis kementerian.

Baca Juga :  Polwan Polres Sumenep Kawal Ibadah Jumat: PAM dan Gatur Lalin Dijalankan untuk Jaga Kekhusyukan Jamaah

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sisa kerukan jalan wajib dikelola agar tidak mencemari lingkungan sekitar dan sesuai dengan dokumen UKL-UPL atau SPPL proyek.

 

Selain itu, Pedoman Kementerian PUPR No. 14/P/BM/2023 mewajibkan manajemen sisa material terintegrasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Kontraktor dilarang membuang limbah aspal secara sembarangan tanpa melalui disposal site resmi yang disetujui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR, guna menghindari sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

IMG-20260904-WA0396