M.Andrean Saepudin Menilai Ada yang Salah di Hibah Lambar, Temuan BPK Miliaran Rupiah

Berry Pratama
3 min
IMG 20260824 WA0051
A-AA+A++

LAMPUNG BARAT, NUSANTARATODAY.ID — Lembaga Kajian Strategis Sarekat Demokrasi Indonesia (LKS-SDI) meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan belanja hibah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran (TA) 2025.

​Permintaan tersebut disampaikan melalui surat LKS-SDI Nomor 003/KHUSUS/LKS-SDI/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Surat bersifat terbatas itu ditujukan kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

​Direktur Eksekutif LKS-SDI M. Andrean Saefudin, S.H., M.H., menilai terdapat hal-hal yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan belanja hibah, terlebih adanya dokumen pemeriksaan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam melihat tata kelola anggaran daerah.

​“Kalau memang ada persoalan atau catatan pemeriksaan terkait belanja hibah, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Kami ingin melihat apakah perencanaan, pemberian, penggunaan, hingga pertanggungjawaban hibah telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Andrean.

​Andrean mengatakan, perhatian LKS-SDI tidak terlepas dari pentingnya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

​Menurutnya, temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah daerah, termasuk temuan dengan nilai miliaran rupiah, perlu dijelaskan secara proporsional agar publik mengetahui duduk persoalannya.

Baca Juga :  Dagangan Laris di Cahaya Kemerdekaan Pelaku UMKM Mulyoharjo Tersenyum Sumringah

​Namun, ia menegaskan bahwa adanya temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana atau korupsi.

​“Temuan BPK harus dilihat berdasarkan substansi dan rekomendasinya. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada penjelasan dan data yang lengkap. Yang kami minta adalah klarifikasi,” tegasnya.

​Dalam permintaannya, LKS-SDI juga menginginkan penjelasan mengenai mekanisme penganggaran dan realisasi belanja hibah TA 2025.

​Hal yang menjadi perhatian antara lain daftar penerima hibah, nilai anggaran dan realisasi, dasar pemberian hibah, bentuk penggunaan dana, serta dokumen pertanggungjawaban dari masing-masing penerima.

​Andrean menilai keterbukaan informasi tersebut penting mengingat belanja hibah merupakan bagian dari keuangan daerah yang bersumber dari APBD.

​“Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana uang daerah dibelanjakan, termasuk untuk hibah. Dengan keterbukaan, potensi kesalahpahaman dapat dihindari,” katanya.

​Berdasarkan dokumentasi yang diterima pihak media, surat LKS-SDI tampak disertai sejumlah dokumen yang memuat kop Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia serta dokumen dari Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga :  Momentum 10 Muharam, Lapas Kendal Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan

​Meski demikian, awak media belum dapat memastikan secara menyeluruh substansi, konteks, maupun keterkaitan masing-masing dokumen tersebut dengan pelaksanaan belanja hibah TA 2025 hanya berdasarkan dokumentasi yang tersedia.

​Karena itu, keberadaan dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah.

​Secara substansi, langkah LKS-SDI saat ini merupakan permintaan klarifikasi dan informasi. Belum terdapat kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan belanja hibah TA 2025.

​Tim redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengenai mekanisme penganggaran, daftar penerima, nilai realisasi, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban belanja hibah TA 2025.

​Keterangan dari pemerintah daerah diperlukan agar informasi yang berkembang dapat disajikan secara berimbang dan tidak berhenti pada dugaan maupun persepsi.

​Jurnalis akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

IMG-20260904-WA0396