Korwil Bantah Ada Pungutan Jelang Sosialisasi Kejari: Tak Ada Biaya Sepeser Pun

Suyono
3 min
IMG 20260724 WA0012
A-AA+A++

Pesawaran,Nusantaratoday id – Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Gedong Tataan, Solehah, membantah adanya pungutan dalam kegiatan sosialisasi hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Ia menegaskan agenda tersebut tidak membebankan biaya apa pun kepada kepala sekolah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah kepala sekolah dasar menjelang kegiatan sosialisasi hukum yang digelar bersamaan dengan Komunitas Belajar (Kombel).

Menurut Solehah, kegiatan tersebut merupakan program pendampingan hukum bagi kepala sekolah agar lebih memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas dan pengelolaan sekolah.

“Intinya kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala sekolah agar lebih bijak dalam menghadapi berbagai permasalahan. Tidak ada pungutan untuk kegiatan tersebut. Kegiatan itu juga dilaksanakan bersamaan dengan Kombel kepala sekolah,” kata Solehah, Kamis (24/7/2026).

Ia memastikan informasi yang menyebut adanya pungutan bukan berasal dari kebijakan resmi penyelenggara. Karena itu, para kepala sekolah diminta tidak memberikan uang kepada siapa pun apabila tidak disertai dasar hukum maupun surat resmi.

Baca Juga :  Ponpes Generasi Gemilang Lampung Utara Wisuda 28 Hafiz Al-Qur'an, Haflatul Imtihan 2026 Berlangsung Penuh Haru

“Kalau ada yang memaksa atau meminta uang dengan mengatasnamakan kegiatan ini, segera laporkan. Jangan sampai ada oknum yang mencoreng nama baik Kejari maupun dunia pendidikan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pengumpulan dana dari kepala sekolah menjelang sosialisasi hukum yang menghadirkan Kejari Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengumpulan dana disebut dilakukan menjelang kegiatan Kombel pada 17 Juli 2026 di SD Negeri 12 Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan.

Sejumlah kepala sekolah mengaku mempertanyakan dasar hukum penarikan dana tersebut. Mereka juga menyoroti transparansi penggunaan anggaran yang menurut informasi mencapai sekitar Rp7 juta.

Data yang diperoleh media menunjukkan dana itu berasal dari tiga wilayah K3S, yakni Wilayah I sebesar Rp2,5 juta, Wilayah II Rp2,5 juta, dan Wilayah III Rp2 juta.

“Setiap ada kegiatan selalu saja ada iuran. Kami tidak tahu dana itu dipakai untuk apa dan apakah benar diserahkan ke Kejari. Kondisi ini sangat membebani kami,” ujar salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Ketua MKKS Lampung Utara Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Punya Kebebasan Penuh

Sebelumnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/7/2026), Solehah sempat menjelaskan dana yang dikumpulkan hanya untuk konsumsi peserta dengan nominal Rp40 ribu per sekolah.
“Itu hanya biaya konsumsi, nominalnya Rp40 ribu per sekolah,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab data yang diperoleh media terkait total dana yang disebut mencapai sekitar Rp7 juta. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai selisih nominal tersebut maupun rincian penggunaan anggaran.

Media juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kejari Pesawaran mengenai ada atau tidaknya permintaan maupun penerimaan dana dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut.

Tim media tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.