Kelompok Tani Diduga Cuma Jadi Stempel Program Sumur Bor Lampung Utara

Redaksi
3 min
IMG 20261106 WA0004
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Program bantuan Sumur Bor Irigasi Air Tanah Dalam dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Utara diduga hanya menjadikan kelompok tani sebagai formalitas.

Meski dana disalurkan melalui rekening kelompok dengan pola swakelola, pengadaan jasa pengeboran disebut-sebut justru dikendalikan pihak lain.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kelompok tani penerima bantuan mengaku tidak memiliki keleluasaan mengelola anggaran. Mereka mengaku hanya menjadi penerima atas nama, sementara pekerjaan pengeboran hingga penentuan penyedia jasa diduga sudah diarahkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lampung Utara mendapat alokasi bantuan untuk 42 kelompok tani. Setiap kelompok memperoleh dua titik sumur bor, sehingga total mencapai 84 titik.

Sejumlah sumber dari kelompok tani penerima yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, mereka diminta menggunakan jasa pengeboran tertentu dengan tarif Rp28,5 juta per titik.

“Kami disuruh memakai jasa bor yang diduga sudah ditunjuk dari dinas. Katanya biayanya Rp28,5 juta per titik. Kami tidak boleh mencari sendiri,” ujar salah seorang sumber.

Pengakuan tersebut diperkuat keterangan pemilik jasa mesin bor yang mengaku hanya menerima Rp8,5 juta per titik. Nilai itu disebut khusus untuk jasa pengeboran, belum termasuk mesin pompa, pipa, dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  LSM Tunas Bangsa Soroti Dugaan Mark-Up PJU Rp4,4 Miliar di Lampura

“Itu untuk jasa bornya saja. Kalau mesin pompa dan pipa, itu tanggung jawab pihak yang menyuruh mengebor,” ungkapnya.

Jika keterangan kedua sumber tersebut benar, terdapat selisih Rp20 juta untuk setiap titik pengeboran. Dengan total 84 titik, potensi selisih anggaran mencapai Rp1,68 miliar.

Angka tersebut belum termasuk anggaran kelistrikan, seperti tiang dan KWH meter, yang menurut sumber disebut dikelola secara terpisah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kelompok tani benar-benar dilibatkan dalam pelaksanaan program yang menggunakan mekanisme swakelola.

Dengan pagu sekitar Rp153 juta untuk dua titik, kelompok tani mengaku kesulitan mengatur sisa anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan jaringan perpipaan sepanjang 400 meter beserta perlengkapannya.

“Kami hanya atas nama saja. Yang mengatur semuanya oknum-oknum di dinas,” tegas sumber lainnya.

Dinas Pertanian Belum Beri Penjelasan Rinci

Untuk menguji informasi tersebut, wartawan telah meminta konfirmasi kepada Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Lampung Utara, Muntofik.

Baca Juga :  Pelepasan Siswa SDN 07 Tanjung Aman Tampilkan Budaya Lampung

Wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada Muntofik dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lampung Utara, Tomy Suciadi, baik melalui sambungan telepon maupun dengan mendatangi kantor. Namun, hingga berita ini disusun, keduanya belum memberikan tanggapan substantif atas dugaan tersebut.

Munculnya dugaan kelompok tani hanya menjadi stempel dalam pelaksanaan program ini mendorong masyarakat meminta pengawasan lebih serius.

Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) didesak melakukan audit investigatif, mulai dari mekanisme penyaluran dana, penentuan penyedia jasa pengeboran, rincian penggunaan anggaran, hingga pengadaan perlengkapan dan kelistrikan.

Audit diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme swakelola benar-benar dijalankan oleh kelompok tani atau justru hanya menjadi formalitas administrasi, sementara pengelolaan pekerjaan dan anggaran dikendalikan pihak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Lampung Utara terkait dugaan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

IMG-20260904-WA0396