Izin Distributor Miras di Lampung Utara Disorot

Redaksi
2 min
IMG 20260830 114406
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Izin distributor minuman keras (miras) Toko Rasa Baru di Jalan Stasiun, Kotabumi, Lampung Utara, menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara didesak tidak memperpanjang izin usaha tersebut jika memang telah berakhir.

Sorotan itu disampaikan Dewan Penasehat Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Utara, Fadri Eka Saputra. Ia meminta Pemkab Lampung Utara mengambil sikap tegas terhadap aktivitas distributor miras tersebut.

“Kalau izin distributor miras izinnya sudah habis, jangan diperpanjang. Kalau pun ada izinnya, saya minta dicabut,” tegas Fadri, Minggu (30/8/2026).

Fadri menilai persoalan perizinan distributor miras perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki peran dalam memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.

Informasi mengenai status izin Toko Rasa Baru juga diungkap sumber internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut izin distributor tersebut telah berakhir.

Baca Juga :  Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara Bungkam, Anggaran Swakelola Rp1,9 Miliar Jadi Sorotan

“Gimana izin mau dicabut, izin saja sudah mati,” kata sumber tersebut.

Sorotan terhadap Toko Rasa Baru sebelumnya juga disampaikan anggota Polri, Aiptu Husni Tamrin. Melalui akun Facebook pribadinya pada Minggu malam (24/8/2026), Husni meminta Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara mencabut izin penjualan miras di wilayah Kotabumi.

Toko Rasa Baru di Jalan Stasiun menjadi salah satu usaha yang disorot Husni. Ia menyebut distribusi miras dari toko tersebut tidak hanya beredar di Kotabumi, tetapi telah menjangkau sejumlah wilayah di Lampung Utara.

“Selain di Kotabumi, pendistribusiannya sudah mencakup seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.

Desakan pencabutan izin juga datang dari Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Lampung Utara. Ketua Bidang Dakwah DDII Lampung Utara, Muhammad Ihsan A., menyatakan pihaknya mendukung pencabutan izin pendistribusian dan penjualan miras serta obat-obatan terlarang lainnya.

Baca Juga :  Candra Saptaji Resmi Dilantik Jadi Asisten Intelijen Kejati DK Jakarta, Perkuat Deteksi Dini Penegakan Hukum

“Saya Muhammad Ihsan, A. selaku Ketua Bidang Dakwah Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kabupaten Lampung Utara, mendukung pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya,” kata Ihsan melalui akun resmi DDII Lampung Utara, Sabtu (29/8/2026).

Pernyataan Fadri, Husni, dan DDII tersebut memperkuat desakan kepada Pemkab Lampung Utara untuk mengevaluasi aktivitas penjualan dan distribusi miras, termasuk legalitas usaha yang menjadi sumber distribusi.

Kini, status perizinan Toko Rasa Baru menjadi sorotan utama. Jika benar izin usaha distributor tersebut telah berakhir, Pemkab Lampung Utara didesak tidak memberikan perpanjangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

IMG-20260904-WA0396