Hiburan Malam di Lampung Utara Dibatasi hingga Pukul 17.00

Redaksi
2 min
IMG 20260907 WA0025
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, hingga pelaku usaha hiburan sepakat membatasi penyelenggaraan hiburan malam. Kegiatan hiburan masyarakat dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan bersama yang digelar di Gedung Pusiban Agung, Lampung Utara, Senin (7/9/2026).

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis mengatakan pembatasan izin keramaian bukan dimaksudkan untuk mematikan kreativitas masyarakat maupun roda perekonomian.

Menurutnya, ruang berekspresi tetap harus diberikan, namun wajib berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta menghormati norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Camat Kasim: Senam Payu Kidah Jadi Wadah Pererat Silaturahmi Antar Desa

“Kesepakatan mengenai izin keramaian hadir bukan untuk menghambat kreativitas ataupun mematikan roda ekonomi masyarakat, dan bukan pula untuk membelenggu kebebasan, tapi yang berjalan beriringan dengan tanggung jawab,” kata Hamartoni dalam sambutannya.

Hamartoni juga mengajak para pemilik dan pengelola organ tunggal atau orgen musik untuk ikut menjaga ketertiban selama kegiatan hiburan berlangsung.

“Kepada para pemilik dan pengelola orgen musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab. Saya juga mengimbau kepada kita semua masyarakat agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini dan Kajari Lampung Utara Edy Subhan turut memberikan pemaparan terkait pengaturan hiburan malam dari aspek hukum.

Baca Juga :  Sinergi Tanggap Darurat BPDB Pemalang Gerak Cepat Salurkan Air Bersih ke 7 Kecamatan Terdampak

Pembahasan tersebut antara lain menyinggung ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Pasal 265 dan Pasal 274.

Usai pemaparan, seluruh unsur yang hadir menandatangani kesepakatan bersama penyelenggaraan hiburan masyarakat.

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut yakni pembatasan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB.

Pemkab Lampung Utara berharap kesepakatan itu dapat menjadi pijakan bersama agar kegiatan hiburan masyarakat tetap berjalan, namun tidak mengabaikan keamanan, ketertiban, norma agama serta nilai-nilai adat yang berlaku.

IMG-20260904-WA0396