Dituding Ada Kejanggalan Dana BOSP Rp2,4 Miliar, Kepsek SMKN 1 Kalianda Membantah

Redaksi
2 min
IMG 20261009 113608
A-AA+A++

Lampung Selatan, Nusantaratody.id – Kepala SMKN 1 Kalianda, Kalimo, membantah dugaan kejanggalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler 2025 senilai Rp2,4 miliar yang dilaporkan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kalimo menegaskan pengelolaan dana tersebut dilakukan untuk menunjang kebutuhan siswa. Ia mengaku sedih karena sorotan terhadap anggaran itu dinilai seolah mengabaikan kerja keras para guru.

“Tidak benar. Kami di sini bekerja untuk anak-anak,” ujar Kalimo, melalui sambungan Whatsapnya Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan dana BOSP dicatat dan dilaporkan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Baca Juga :  GERMAS RI Meriahkan Penutupan KKN Universitas Wiraraja 2025 di Desa Laok Jang-Jang

Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, praktik siswa, hingga pelaksanaan ujian.

“Setiap rupiah BOSP itu kami catat, kami laporkan di ARKAS sesuai juknis. Tujuannya hanya satu, agar anak-anak kami bisa belajar dengan tenang, bisa praktik, bisa ikut ujian tanpa kekurangan,” katanya.

Kalimo juga mempersilakan media maupun pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di sekolahnya.

“Pintu sekolah kami terbuka. Silakan periksa SPJ kami, silakan tanya guru-guru dan siswa kami. Kami tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.

Baca Juga :  Ahmad Hosaini ; Bupati Tidak Serius Ngurus Pendidikan di Kabupaten Sumenep

Ia berharap polemik tersebut tidak menggerus kepercayaan masyarakat dan orang tua siswa terhadap SMKN 1 Kalianda.

Kalimo menyatakan pihak sekolah akan tetap menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.

“Kami hanya ingin menjaga kepercayaan orang tua yang telah menitipkan anaknya di sini. Kami akan terus bekerja jujur untuk anak-anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, LPKP Provinsi Lampung melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOSP SMKN 1 Kalianda tahun 2025 ke Kejati Lampung.

Dugaan tersebut kini menjadi sorotan dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta klarifikasi pihak terkait.

IMG-20260904-WA0396