IMG-20261021-WA0526(1)

Dampingi Warga Tawangsari ke Satpol PP Semarang, Tim Kuasa Hukum Desak Penyegelan Menara BTS Bermasalah Legalitas dan Cacat Izin Lingkungan

Setiawan
5 min
IMG 20261026 WA0023
A-AA+A++

SEMARANG, NUSANTARATODAY.ID – Konflik berkepanjangan terkait operasional menara telekomunikasi (Base Transceiver Station / BTS) di wilayah Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, memasuki babak baru. Hari ini, Senin (26/10/2026), puluhan warga terdampak yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran hukum serta mendesak Pemerintah Kota Semarang melalui Satpol PP agar segera mengambil tindakan tegas berupa penyegelan dan penghentian operasional sementara terhadap menara BTS (Site ANJASMOROTSL) tersebut hingga seluruh kewajiban legalitas dan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Akar Masalah:

Penuh Cacat Hukum Sejak 2006 dan Janji Manis Pemilik Lama

Keberadaan menara BTS yang berdiri di tengah permukiman padat warga RT 001, RT 002, dan RT 005 / RW 001 Kelurahan Tawangsari ini menyimpan sejarah konflik yang amat panjang. Menara tersebut pertama kali didirikan pada tahun 2006 dan sejak awal telah memicu penolakan keras dari warga yang tinggal paling dekat dengan tapak tower.

Dugaan rekayasa dan kecacatan administrasi izin lingkungan mencuat sejak awal pembangunan. Persetujuan lingkungan kala itu diduga kuat hanya didasarkan pada tanda tangan sekitar 3 (tiga) orang warga saja yang mirisnya posisi kediamannya terbilang cukup jauh dari zona radius rebahan menara. Sebaliknya, warga yang terdampak langsung justru diabaikan.

Persoalan kian meruncing pada tahun 2008 terjadi gelombang penolakan lanjutan dari masyarakat karena tuntutan dari awal diabaikan dan sempat terjadi pemotongan tinggi struktur fisik menara.

Namun, perubahan spesifikasi fisik gedung/struktur tersebut diduga kuat dilakukan tanpa perizinan yang sah karena tidak diikuti dengan pembaruan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku. Berbagai janji manis dari pihak pemilik/pengelola lama terkait kompensasi, ganti rugi, serta jaminan keselamatan warga terdampak pun tidak pernah terealisasi secara nyata hingga aset tower dialihkan dan perpanjangan sewa lahan terus berjalan.

Ketua RW Kesaksian Nyata: “Rumah Saya Cuma Berjarak 1,5 Meter dari Tower”

Baca Juga :  Persiapan Pilkades Desa Taman: Agus Feriyanto Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian

Karyudin, yang saat ini menjabat sebagai Ketua RW 001 Kelurahan Tawangsari, menjadi saksi kunci yang merasakan langsung dampak keberadaan menara BTS tersebut sejak pertama kali berdiri. Ia menegaskan bahwa seluruh rekam jejak digital, dokumen perizinan, hingga kronologi pengabaian hak warga telah terkumpul secara rapi sebagai bukti pelanggaran.

“Saya paham betul dan tahu persis kronologinya dari awal pembangunan tahun 2006, karena rumah saya ini berjarak sangat dekat, hanya sekitar 1,5 meter dari pondasi tower. Waktu itu saya dan warga terdekat menolak sangat keras. Namun, saat itu kami hanya dihujani janji-janji kompensasi dan jaminan keamanan yang kenyataannya tidak pernah direalisasikan sampai perpanjangan masa sewa hari ini,” tegas Karyudin di depan Kantor Satpol PP Kota Semarang.

Karyudin menambahkan, tuntutan warga saat ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan atas beban psikologis (kecemasan roboh, imbas kebocoran penangkal petir dan radiasi), ancaman bahaya fisik, serta merosotnya nilai jual maupun sewa tanah/bangunan milik warga di sekitar radius rebahan.

“Semua bukti pelanggaran perizinan dan kronologi penolakan dari tahun ke tahun ada di tangan kami,”pungkasnya.

Pernyataan Kuasa Hukum: Penegakan Hukum dan Uji Legalitas Transparan

Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates, yang mendampingi warga ke Kantor Satpol PP Kota Semarang, memberikan pernyataan resmi secara terpisah terkait langkah hukum dan administratif yang sedang ditempuh.

Lukman Muhadjir, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Utama Warga, menyatakan:

“Kehadiran kami bersama warga ke Satpol PP Kota Semarang adalah langkah konstitusional untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan. Kami mendesak penyegelan segera atas menara BTS ini karena disinyalir kuat berdiri di atas cacat hukum sejak awal pendiriannya pada tahun 2006. Selain masalah izin lingkungan yang manipulatif, pihak pengelola hingga kini belum mampu membuktikan secara transparan kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai PP No. 16 Tahun 2021 serta pembaruan PBG/IMB atas perubahan struktur ketinggian menara. Satpol PP sebagai penegak Perda tidak boleh pembiaran terhadap bangunan telekomunikasi yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen sah dan merugikan keselamatan warga.”

Baca Juga :  JKN Beri Ketenangan: Roni Jalani Perawatan dan Lindungi Kesehatan Keluarga

 

Setya Wendi Kiarna, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum Warga, menambahkan:

“Kami menegaskan bahwa penyegelan ini adalah harga mati sebelum ada penyelesaian konkret atas hak-hak warga terdampak. Penawaran-penawaran sepihak dari pengelola yang tidak mencerminkan keadilan harus dihentikan. Warga di zona radius rebahan telah menanggung risiko keselamatan jiwa dan kerugian imateriil selama puluhan tahun. Apabila tindakan tegas dari Satpol PP dan Pemerintah Kota Semarang tidak segera direalisasikan, kami siap melangkah ke tahap legal action berikutnya, baik mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara Perdata di Pengadilan Negeri maupun melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke jalur Pidana.”

Ringkasan Tuntutan Utama Warga Tawangsari:

Dalam berkas pengaduan dan permohonan tindakan tegas yang diserahkan ke Satpol PP Kota Semarang, warga menyampaikan tuntutan utama sebagai berikut:

– Penyegelan dan Penghentian Operasional Segera Mendesak Pemerintah Kota Semarang (Satpol PP c.q. DPMPTSP & Diskominfo) melakukan penyegelan fisik dan penghentian operasional menara BTS Site ANJASMOROTSL hingga seluruh keabsahan dokumen (SLF, PBG/IMB pembaruan) serta perizinan lingkungan terbukti sah di mata hukum.

– Menuntut ganti rugi yang adil dan proporsional atas penurunan nilai ekonomis aset tanah/bangunan warga di dalam zona radius rebahan, serta meninjau ulang nilai tali asih/kompensasi dengan memperhitungkan depresiasi aset dan beban psikologis puluhan tahun.

– Mewajibkan pihak pemilik/pengelola menara menyediakan polis perlindungan asuransi komprehensif bagi seluruh warga di zona terdampak guna mengantisipasi risiko darurat (seperti menara roboh, insiden sambaran petir, atau korsleting kelistrikan).

– Mendesak penyaluran dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara terbuka, berkala, dan berkelanjutan untuk pembangunan serta kesejahteraan lingkungan masyarakat terdampak.

INFORMASI KONTAK MEDIA & KUASA HUKUM:

KANTOR HUKUM LUKMAN MUHADJIR & ASSOCIATES

Advokasi & Konsultan Hukum Warga Tawangsari

Jl. Slamet Riyadi No. 18, Paviliun (E), Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah

Email / Telp: (Kantor Hukum Lukman Muhadjir & Associates)

IMG-20260904-WA0396