Lampung Barat,Nusantaratoday.id– Besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas Inspektorat Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Lampung menilai anggaran sebesar Rp8,7 miliar untuk 26 kegiatan berpotensi mencerminkan pemborosan penggunaan uang Daerah dan meminta dilakukan audit investigatif.
Ketua LAKI Lampung, Deni Fino, menilai besarnya anggaran tersebut bertolak belakang dengan semangat efisiensi belanja yang terus didorong pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah.
“Di saat masyarakat diminta memahami keterbatasan anggaran dan banyak kebutuhan pembangunan belum terpenuhi, justru anggaran perjalanan dinas Inspektorat mencapai Rp8,7 miliar. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,” kata Deni, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, anggaran sebesar itu semestinya dapat dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan publik.
Selain menyoroti besarnya anggaran, LAKI juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan Inspektorat Lampung Barat.
Deni menyebut berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan Dana Desa, Dana BOS hingga anggaran sektor kesehatan, masih kerap menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau fungsi pengawasan berjalan optimal, berbagai persoalan itu semestinya dapat diminimalkan. Karena itu publik berhak mempertanyakan apakah besarnya anggaran tersebut sebanding dengan hasil pengawasan yang dilakukan,” ujarnya.
LAKI juga mengaku melakukan simulasi perhitungan berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026. Berdasarkan acuan tersebut, uang harian perjalanan dinas luar daerah disebut maksimal sebesar Rp380 ribu per hari.
Dengan asumsi pemeriksaan dilakukan setiap hari sepanjang tahun, LAKI memperkirakan kebutuhan biaya uang harian hanya berkisar Rp4 miliar.
“Dari simulasi sederhana kami terdapat selisih sekitar Rp4,9 miliar dibandingkan total anggaran perjalanan dinas yang mencapai Rp8,7 miliar. Selisih ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pemborosan maupun potensi mark-up,” ujar Deni.
Meski demikian, LAKI menegaskan perhitungan tersebut masih bersifat analisis awal dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Atas dasar itu, LAKI mendesak aparat penegak hukum serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif terhadap perencanaan maupun realisasi belanja perjalanan dinas Inspektorat Lampung Barat Tahun Anggaran 2026.
“Audit secara menyeluruh diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Inspektorat Lampung Barat untuk memperoleh konfirmasi. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





