Bandar Lampung, Nusantaratoday id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang disebut dilarang meliput dan diminta menghapus hasil rekaman saat menjalankan tugas jurnalistik dalam agenda resmi Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).
AJI menyebut AA didatangi seorang perempuan yang mengaku sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung saat mengambil gambar Gubernur Lampung, Sekda, dan sejumlah pejabat.
AA kemudian disebut diminta menghentikan peliputan dan menghapus video yang telah direkam. Larangan itu disebut disampaikan tanpa penjelasan mengenai dasar aturan yang melarang media meliput kegiatan tersebut.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan tindakan intimidasi maupun pelarangan peliputan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, terlebih kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah yang terbuka untuk publik.
“Tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis. Tidak boleh ada pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas. Dan tidak boleh ada tekanan agar jurnalis menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” kata Dian.
AJI mengingatkan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
“Tim media pemerintah bukan atasan wartawan. Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh media,” ujarnya.
AJI Bandar Lampung meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut sekaligus memastikan tidak ada intimidasi lanjutan terhadap AA maupun media tempatnya bekerja.
AJI juga mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi tata kelola hubungan dengan media dan memastikan seluruh jajaran pemerintah menghormati kebebasan pers.
Jika pemerintah keberatan terhadap suatu pemberitaan, AJI mengingatkan tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian sengketa pers. Bukan dengan melarang wartawan meliput atau meminta mereka menghapus hasil liputan.
“Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Kritik terhadap pemerintah bukan alasan untuk mengintimidasi wartawan,” tegas Dian.






