Jerat Kasus Penyadapan Presiden: Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Berry Pratama
2 min
IMG 20261104 WA0105
A-AA+A++

​Presiden Prabowo resmi mencopot Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan terkait dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden (Foto: IG/@prabowo).

 

NusantaraToday.id – Langkah tegas diambil Presiden Prabowo Subianto dengan resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan krusial ini diambil setelah mantan Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden.

​Kepastian pencopotan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan resminya pada Rabu (4/11/2026).

​Prasetyo mengungkapkan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu pagi.

​”Pagi hari tadi, Bapak Presiden telah mengambil keputusan tegas dan menandatangani Keppres berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” tegas Prasetyo.

​Kendati demikian, Istana belum membeberkan sosok pengganti yang bakal dipercaya menahkodai Kantor Staf Kepresidenan tersebut.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80: Polda Sumsel Hadirkan Ruang Spiritual untuk Keamanan dan Ketahanan Sosial yang Lebih Tangguh

​Pemberhentian ini merupakan imbas cepat dari pengumuman Bareskrim Polri sehari sebelumnya, yang menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

​Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lainnya yang turut terseret adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

​Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap ketiga jenderal tersebut.

​”Penyidik telah mengantongi bukti cukup dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

​Asep menerangkan, inti pokok perkara ini bermuara pada aksi penyadapan tanpa izin yang mengarah langsung ke saluran komunikasi orang nomor satu di Indonesia.

​”Para tersangka diduga kuat melakukan praktik penyadapan ilegal terhadap nomor pribadi Presiden Republik Indonesia,” ungkapnya.

​Hasil investigasi penyidik menunjukkan aksi penyadapan tersebut disinyalir berlangsung sepanjang rentang waktu 2025 hingga 2026. Operasi senyap ini dinilai murni pelanggaran hukum karena dilakukan di luar konteks penegakan hukum resmi dan menyalahi prosedur standar.

Baca Juga :  Jamal KNPI Lampung Ajak Perkuat Ekonomi Rakyat

​Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi upaya penghilangan jejak digital melalui penghapusan log penyadapan pada Oktober 2026.

​”Setiap kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya tunduk penuh pada regulasi dan perundang-undangan yang berlaku,” dikatakan Asep.

​Untuk diketahui, Listyo Sigit terbilang singkat menduduki kursi KSP sejak dilantik pada Kamis (1/10/2026). Saat itu, ia ditunjuk Presiden Prabowo untuk menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang dirotasi menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

​Sebelum dipercaya memimpin KSP, Listyo Sigit merupakan sosok penting di Korps Bhayangkara yang menjabat sebagai Kapolri sejak Januari 2021 hingga Oktober 2026.

IMG-20260904-WA0396