PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Satlantas Polrestabes Palembang bersiap menggelar Operasi Patuh Musi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, menjelaskan bahwa operasi ini sedianya dilaksanakan beberapa bulan lalu, namun sempat tertunda demi menjaga kondusivitas situasi Kamtibmas.
”Operasi Patuh Musi 2026 resmi digelar pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, atau selama kurang lebih dua pekan,” ujar AKBP Hendyanto saat memberikan keterangan, Jumat (23/10/2026) siang.
Ia menegaskan, pelaksanaan operasi tahun ini lebih mengedepankan pendekatan preemtif (edukasi) dan preventif (pencegahan). Penegakan hukum (tilang) menjadi tindakan paling akhir (ultimum remedium) yang dilakukan petugas.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, para pengendara, dan para pemangku kepentingan untuk sukseskan Operasi Patuh Musi 2026. Mari bersama-sama bergandeng tangan menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang aman dan kondusif di Kota Palembang,” imbaunya.
Meski pendekatan humanis diutamakan melalui pemberian edukasi dan pemahaman, penindakan tegas berupa tilang tetap berlaku bagi pelanggaran prioritas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
”Pelanggaran kasatmata yang berisiko tinggi seperti berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arus akan langsung ditindak tegas dengan tilang. Kami juga mengoptimalkan kamera ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas,” tegasnya.
Selain ETLE, petugas juga akan menerapkan tilang manual untuk menyasar pengendara nakal yang mencoba mengelabui kamera pengawas, seperti menutup pelat nomor atau bahkan tidak memasang pelat kendaraan sama sekali.
Untuk mengantisipasi ajang balap liar, Satlantas Polrestabes Palembang akan menerjunkan personel secara hunting (patroli bergerak) di sejumlah titik rawan, seperti kawasan belakang Palembang Square (PS) Mall dan Jalan Soekarno-Hatta. Langkah ini sejalan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar setiap pekan demi mewujudkan wajah Kota Palembang yang tertib dan bermartabat.
Terkait penggunaan knalpot brong (bising), AKBP Hendyanto menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi. Pengendara yang melanggar akan ditilang dan kendaraannya akan disita/ditahan.
8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Musi 2026:
1. Penggunaan Helm SNI: Wajib bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
2. Penggunaan Sabuk Pengaman: Wajib bagi pengemudi dan penumpang mobil.
3 Penggunaan Ponsel: Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Kelengkapan Dokumen: Wajib membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan (SIM & STNK).
5. Penggunaan Knalpot: Dilarang menggunakan knalpot brong/bising (tidak sesuai spesifikasi teknis).
6. Batas Penumpang: Dilarang berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
7. Batas Kecepatan: Wajib mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan.
8. Arah Lalu Lintas: Dilarang keras melawan arus lalu lintas.







