PEMALANG , NUSANTARATODAY.ID— Pembangunan tower telekomunikasi Smartfren di RW 12 Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT CSEI selaku subkontraktor dari PT Protelindo ini ditenggarai telah beroperasi mendahului kelengkapan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemalang).
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Jumat (16/10/2026), proses pembangunan struktur pondasi telah berlangsung selama tiga hari. Kepala pekerja bangunan di lokasi mengakui tidak mengetahui status legalitas perizinan proyek tersebut.
”Kami sudah tiga hari mengerjakan pondasi. Soal perizinan saya kurang tahu, langsung saja hubungi manajemen subcon,” ujar kepala tukang saat ditemui awak media.
Saat dikonfirmasi via telepon, perwakilan PT CSEI, Firza, mengklaim bahwa berkas perizinan saat ini masih dalam proses pengajuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang.
”Soal izin, berkas sudah di Kabid Tata Ruang, Pak Andi Lala. Nanti hubungi Pak Nurrohman saja,” kata Firza.
Praktik pembangkangan Peraturan Daerah (Perda) ini menuai kritik tajam dari Aliansi Pemalang Lestari. Pihaknya menilai lemahnya penegakan aturan membuat investor kerap ‘mencuri start’ dan mengabaikan wewenang Pemkab Pemalang demi keuntungan sepihak.
”Kami tidak anti-investasi, tetapi pola seperti ini terus berulang. Investor mengambil keuntungan dengan mengabaikan aturan dan merendahkan wibawa Pemkab Pemalang. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas perwakilan Aliansi Pemalang Lestari.
Atas temuan tersebut, Aliansi Pemalang Lestari menyatakan akan resmi melaporkan aktivitas proyek ini ke dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH).
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi Pemkab Pemalang terkait belum memberikan keterangan resmi maupun langkah tegas atas pengerjaan proyek yang diduga melanggar prosedur hukum tersebut.






