BANDAR LAMPUNG, NUSANTARATODAY.ID – Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Darmawan, SH., MH. mendesak BPK RI Perwakilan Lampung mengaudit anggaran swakelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur senilai Rp9,96 miliar.
Ia juga meminta KPK, Kejati Lampung, dan Kejari Lampung Timur turun tangan menyelidiki dugaan kejanggalan dalam sejumlah pos belanja.
Darmawan turut menyentil sikap Bapenda Lampung Timur yang belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi terkait sorotan anggaran tersebut.
“Ketika ada dugaan penyimpangan yang disampaikan melalui media, kewajiban pertama adalah memberikan hak jawab dan klarifikasi, bukan menghindar dan bersembunyi. Sikap diam justru akan menimbulkan spekulasi liar dan memperburuk citra institusi,” tegas Darmawan. Senin(12/10/2026)
Menurutnya, pejabat publik harus terbuka terhadap pertanyaan media, terlebih ketika anggaran yang dikelola menggunakan uang rakyat menjadi sorotan.
Persoalan ini mencuat setelah LSM Tunas Bangsa menelusuri anggaran swakelola Bapenda Lampung Timur pada 2025 dan 2026. Total anggaran yang disorot mencapai Rp9,96 miliar, terdiri dari Rp5,62 miliar pada 2025 dan Rp4,33 miliar pada 2026.
Salah satu pos yang dipertanyakan ialah belanja perjalanan dinas. Saat total anggaran swakelola turun sekitar Rp1,29 miliar, belanja perjalanan dinas justru meningkat dari Rp1,27 miliar pada 2025 menjadi Rp1,36 miliar pada 2026.
Selain itu, terdapat anggaran honorarium Rp424,48 juta, jasa tenaga ahli Rp608,8 juta, serta jasa tenaga administrasi dengan nomenklatur PPPK paruh waktu operator layanan sebesar Rp467,5 juta dan penata layanan Rp570 juta.
Darmawan menilai, berbagai pos tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, standar harga, dan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Ini angkanya hampir Rp10 miliar untuk swakelola, bukan angka kecil. Banyak pos yang berulang dengan nomenklatur mirip-mirip. Saya minta BPK segera audit, dan saya minta KPK, Kejati Lampung, serta Kejari Lampung Timur segera panggil dan selidiki,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen anggaran. Aparat juga perlu menelusuri penerima honorarium, volume pekerjaan tenaga ahli, serta realisasi perjalanan dinas yang nilainya meningkat.
“Jangan hanya lihat angka di atas kertas. Harus dicek siapa penerimanya dan apakah sesuai standar harga,” tandasnya.
Darmawan berharap sorotan publik tersebut menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Namun, dugaan kejanggalan anggaran itu tetap perlu dibuktikan melalui audit dan penyelidikan oleh lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.






