Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Laporan masyarakat soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk ditindaklanjuti Polsek Kotabumi Kota dengan operasi tertutup.
Seorang pria berinisial R alias W diamankan polisi saat diduga meminta uang kepada sopir kendaraan angkutan barang.
Pengungkapan itu berlangsung pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan dugaan praktik pungutan terhadap sopir truk.
“Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan terhadap sopir kendaraan truk dan muatan barang,” kata Herawati, Sabtu (3/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati pria yang diduga sebagai pelaku mengikuti kendaraan korban dari belakang menggunakan sepeda motor.
Saat kendaraan melintas di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, pria tersebut diduga memepet truk dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
Petugas yang melakukan pemantauan kemudian bergerak dan mengamankan R alias W.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp42 ribu dan satu unit telepon seluler merek Nokia.
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Herawati.
Polisi memastikan laporan masyarakat terkait dugaan pungli akan ditindaklanjuti. Kepolisian juga mengimbau warga maupun sopir angkutan yang menemukan praktik serupa agar segera melapor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.






