Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Dugaan pungutan berupa fee 10-15 persen dari nilai program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 mencuat di Lampung Utara. LSM Kota LADA meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa pihak sekolah yang disebut menerima program tersebut.
Ketua LSM Kota LADA Lampung Utara, Dedi Hattab, mengatakan pihaknya akan membuat laporan pengaduan terkait dugaan pungutan tersebut. Ia juga mendorong APH segera meminta keterangan Kepala SMKN 3 Kotabumi.
Menurut Dedi, dugaan fee itu disebut-sebut muncul dalam proses pengurusan dokumen program revitalisasi, baik di Jakarta maupun Lampung. Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan permintaan setoran saat pengambilan dokumen nota kesepahaman (MoU) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Kami akan membuat laporan pengaduan. Kami juga meminta APH segera memanggil Kepala SMKN 3 Kotabumi untuk dimintai keterangan terkait dugaan ini,” kata Dedi.
Dedi menegaskan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui apakah benar terdapat permintaan atau pemberian fee dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Ini memang masih dugaan. Tetapi bukan berarti tidak perlu diperiksa. Kami meminta APH segera memanggil Kepala SMKN 3 Kotabumi karena ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan fee atau uang pelicin kepada oknum pejabat Disdik,” ujarnya.
Dugaan praktik tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah muncul pengakuan sejumlah kepala sekolah di Lampung Tengah mengenai adanya permintaan fee dalam program revitalisasi. Isu serupa kini disebut turut berkembang di Lampung Utara.
Di tengah informasi tersebut, program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 disebut memiliki nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, hingga kini belum ada pembuktian resmi mengenai dugaan pungutan 10-15 persen maupun pihak yang disebut menerima setoran tersebut.
Dedi mengatakan LSM Kota LADA akan membawa informasi yang diperoleh ke aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
“Kami tidak ingin hanya berhenti pada isu. Kalau memang ada, harus diungkap. Kalau tidak terbukti, juga harus diperjelas agar tidak menjadi fitnah,” tegasnya.






