Cukong Berinisial DH Diduga Danai PETI Beralat Berat di Buru, Ekosistem Sungai Wapsalip Terancam Rusak

Berry Pratama
1 min
IMG 20260922 WA0074
A-AA+A++

BURU, NUSANTARATODAY.ID – Aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis eksavator kembali marak di sepanjang aliran sungai Desa Wapsalip, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Maluku.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut diduga didanai oleh seorang pengusaha asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial DH. Keberadaan eksavator di lokasi tersebut terus beroperasi meskipun kepolisian setempat dikabarkan pernah melakukan tindakan penertiban.

​Seorang tokoh masyarakat Dusun Metar, Desa Wapsalip, menuturkan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan yang berpotensi timbul akibat pengerukan sungai secara masif tersebut.

Baca Juga :  IMM Buru Desak Gakkum ESDM, Bidik Aktor Lokal Dibalik kehadiran WNA PT.HAM Yang Sudah Ditersangkakan

​”Kami sangat menyesalkan adanya kegiatan penambangan emas yang diduga ilegal ini. Pengerukan di sekitar aliran sungai dapat merusak ekosistem dan memicu dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar,” ujar Tomas kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

​Meskipun Polres Buru dilaporkan telah berulang kali menggelar penertiban alat berat di kawasan tersebut, imbauan serta tindakan penegakan hukum diduga belum memberikan efek jera bagi para pelaku maupun penyedia modal.

​Warga dan tokoh masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dengan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat tersebut, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Buru.

IMG-20260904-WA0396