Sidang Perdana Kasus Penusukan Pekalongan, Willy Triatama Soroti Unsur Kesengajaan dalam KUHP Baru

Setiawan
2 min
IMG 20260920 WA0015
A-AA+A++

Pekalongan, Nusantaratoday.id — Perkara penusukan yang menyebabkan Muhammad Zuhri alias Mamat Godril meninggal dunia memasuki tahap persidangan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (21/9/2026).

Menjelang persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban meminta agar seluruh rangkaian perkara diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Advokat muda Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., dari LBH Setia Dharma Nusantara selaku kuasa hukum ahli waris korban, mengatakan bahwa proses pembuktian perlu melihat seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya akibat akhir berupa meninggalnya korban.

Menurut Willy, sejumlah fakta sebelum, ketika, maupun setelah peristiwa penusukan terjadi perlu menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan.

“Kami menghormati kewenangan Penuntut Umum dan independensi Majelis Hakim. Namun, kami berharap seluruh fakta perkara diuji secara cermat dan objektif. Cara perbuatan dilakukan, penggunaan senjata, target bagian tubuh, hingga tindakan saat korban berusaha menyelamatkan diri merupakan bagian penting yang harus diperiksa menyeluruh,” ujar Willy dalam keterangannya.

Baca Juga :  Geger Aroma Menyengat di Jalan Residen Abdul Rozak Palembang, Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Depot Bunga

Dari sisi hukum pidana, Willy menilai terdapat sejumlah aspek yuridis yang perlu dikaji dalam menentukan penerapan pasal terhadap perkara tersebut.

Ia menyoroti informasi awal bahwa korban sempat berupaya melarikan diri sebelum kemudian kembali dikejar. Menurutnya, rangkaian fakta tersebut perlu diuji dalam persidangan untuk melihat apakah telah memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau masuk dalam ketentuan Pasal 466 ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Selain memperhatikan aspek pidana, tim kuasa hukum juga memberikan perhatian terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan keluarga korban setelah peristiwa tersebut.

Dalam kerangka KUHAP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, tim hukum menyatakan siap memperjuangkan hak-hak pemulihan bagi keluarga korban, termasuk melalui mekanisme restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kode Etik Jaksa: Benteng Integritas Penegak Hukum Indonesia

Dukungan terhadap langkah pendampingan hukum tersebut juga disampaikan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., selaku Ketua Dewan Pembina LBH Setia Dharma Nusantara sekaligus Ketua Umum FERADI WPI.

Donny menegaskan, pendampingan terhadap keluarga korban dilakukan untuk memastikan hak-hak korban dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum, dengan tetap menghormati independensi lembaga peradilan.

“Kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kepentingan keluarga korban harus diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tekanan ataupun opini publik,” tegas Donny.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut diharapkan dapat mengungkap rangkaian fakta perkara secara terang dan menyeluruh. Proses persidangan juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta pemenuhan hak bagi seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

IMG-20260904-WA0396