Diduga Abaikan Surat Penghentian, Usaha Pempek Yudi di Palembang Disinyalir Masih Beroperasi

Berry Pratama
2 min
IMG 20260914 WA0189
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID – Usaha home industry Pempek Yudi di Jalan Banten Dua, Palembang, disinyalir masih menjalankan aktivitas penjualan meski telah menerima surat teguran resmi dari otoritas setempat, Senin (14/9/2026).

​Berdasarkan pemantauan tim di lapangan, terindikasi adanya aktivitas distribusi dan penjualan produk yang diduga berasal dari Pempek Yudi di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Sebelumnya, Kelurahan 16 Ulu Palembang menerbitkan Surat Teguran Nomor 244/EnamBelasUlu/IX/2026 yang memuat tiga instruksi utama kepada pemilik usaha. Pihak pemilik diminta untuk menghentikan sementara aktivitas produksi terhitung sejak 10 September hingga 10 Oktober 2026.

Selain itu, mereka diwajibkan melengkapi perizinan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta membangun sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar lingkungan.

Baca Juga :  Air Mati Berbulan-bulan, DPRD Lampung Barat Minta Bupati Bertindak Tegas Benahi PDAM Limau Kunci

​Lurah 16 Ulu Palembang, Kgs. Syahri Ramadhon, menyatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan operasional usaha tersebut. Namun, pihak kelurahan menekankan pentingnya verifikasi lapangan sebelum mengambil tindakan lanjutan.

​”Kami belum dapat memastikan kondisi terkini di lapangan secara langsung. Namun, laporan terkait dugaan masih adanya aktivitas usaha sudah kami terima dan akan segera kami tinjau kembali,” ujar Syahri. Senin (14/9/2026).

​Terkait legalitas usaha, pihak kelurahan berencana berkoordinasi dengan dinas dan instansi teknis terkait guna memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki pemilik usaha.

​Dalam surat teguran kelurahan, dicantumkan acuan Regulasi UU No. 20/2008 tentang UMKM (Pasal 39 dan 40) serta UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 dan 99).

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Cek Lahan Tanam Jagung Serentak

​Pencantuman pasal-pasal tersebut berfokus pada ketentuan tata kelola usaha dan potensi pelanggaran baku mutu lingkungan. Meski demikian, dicantumkannya pasal acuan tersebut tidak serta-merta menandakan pihak pemilik usaha telah terbukti melanggar hukum secara pidana. Setiap dugaan pelanggaran tetap wajib dibuktikan melalui pembuktian formal dan proses hukum yang sah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pempek Yudi belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak Pempek Yudi guna menyajikan informasi yang berimbang (cover both sides).

IMG-20260904-WA0396