Nusantaratoday.id – Kebakaran yang disinyalir merenggut nyawa dua pekerja di lokasi yang diduga sebagai tempat pengeboran sumur minyak tanpa izin (ilegal) baru kembali memicu sorotan terkait fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Peristiwa ini terjadi di kawasan Dusun IV, Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dan memicu reaksi keras dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin, Minggu (13/9/2026).
Insiden tersebut mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia. Keduanya diketahui merupakan warga asal Lampung yang diduga bertindak sebagai operator RIG di lokasi tersebut.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Harun Suardi, membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut. Pihak kepolisian bersama tim telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Iptu Harun Suardi, S.SE., M.Pd., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api diduga mulai muncul di sekitar area sumur pada Sabtu malam sebelum akhirnya membesar dan melalap area sekitarnya. Salah satu korban sempat dievakuasi ke RSUD Sekayu akibat luka bakar serius, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Menurut informasi dari sejumlah sumber di lapangan, sumur yang terbakar tersebut diduga milik seorang oknum berinisial JYA, warga Desa Pal 2, Kecamatan Babat Toman, dan disinyalir berdiri di atas lahan milik warga berinisial UZR.
Sekretaris PD IWO Muba, Ardiansyah, meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk mendalami dugaan kelalaian ini dan mendesak evaluasi hingga pencopotan Kapolsek Sanga Desa, IPTU Harun Suardi. Desakan ini muncul menyusul berulangnya insiden kebakaran di lokasi yang diduga sebagai tempat aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut.
Ardiansyah menyampaikan bahwa insiden semacam ini bukan pertama kali terjadi di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, sehingga memicu keprihatinan masyarakat terkait ketegasan upaya penertiban.
”Kami memohon perhatian Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Sanga Desa. Berulangnya kejadian ini mengindikasikan bahwa penanganan di lapangan belum maksimal,” tegas Ardiansyah.
Ia juga berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat menempatkan pejabat yang tegas dalam menindak segala bentuk aktivitas pengeboran ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
”Kami berharap Kapolda Sumsel menempatkan personel yang berintegritas dan berkomitmen penuh menindak pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum harus berjalan tegas,” tambahnya.
Menurutnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum ini bukanlah delik aduan, sehingga APH memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas secara langsung. Pihaknya juga mendesak agar proses hukum tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penyokong utama kegiatan tersebut.
”Mohon perhatian Bapak Kapolda Sumsel, jangan sampai ada korban jiwa lagi. Kami berharap ada tindakan tegas dan terukur agar kejadian serupa tidak terus terulang,” tutupnya.






