Diduga Halangi Kerja Jurnalistik di Sekolah Dasar, Oknum Dilaporkan Wartawan ke Polda Sumsel

Berry Pratama
2 min
IMG 20260912 223209
A-AA+A++

Palembang, Nusantaratoday.id – Niat menjalankan fungsi kontrol sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan justru berbuah ancaman intimidasi. Seorang wartawan media online di Palembang berinisial IS (57) resmi mengadukan oknum bendahara SD IT Al Mubarok ke SPKT Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran kemerdekaan pers, Sabtu (12/9/2026).

​Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP): STTLP/LP/B/1538/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

​Dugaan pengekangan tugas jurnalistik ini bermula saat IS mendatangi SD IT Al Mubarok di Jalan Prajurit Yusuf Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangannya bertujuan untuk mengonfirmasi mengenai selentingan adanya dana komite dan pemberlakuan denda bagi orang tua siswa.

Baca Juga :  Seminar Kewirausahaan Masalembu Penguatan Perempuan dan Akselerasi Ekonomi Kepulauan

​Namun, sesampainya di lokasi, petugas keamanan mengarahkan IS untuk kembali karena Kepala Sekolah dan Ketua Komite dilaporkan sedang tidak berada di tempat.

Ketegangan timbul saat IS bersiap meninggalkan area sekolah. Seorang wanita yang diduga menjabat sebagai bendahara sekolah mendadak menghentikan langkahnya. Bukannya memberikan klarifikasi secara tertib, oknum tersebut ditengarai merespons kehadiran jurnalis dengan intonasi tinggi.

​”Terlapor marah-marah, berusaha menghalangi proses dokumentasi, bahkan berupaya merampas ponsel yang saya gunakan untuk merekam,” tutur IS saat di gedung SPKT Polda Sumsel.

​IS menambahkan, perlakuan yang berpotensi mencederai kerja-kerja jurnalisme tersebut terjadi secara mendadak.

Baca Juga :  Sambut Kunjungan Titiek Soeharto, DPRD Banyuwangi Suarakan Keluhan Warga Soal PT BSI

​”Saya dihalang-halangi dan ponsel saya dicoba dirampas saat mau konfirmasi,” tegasnya.

​Atas peristiwa yang dialaminya, IS memilih menempuh jalur hukum dengan menyertakan bukti rekaman kejadian kepada pihak berwajib.

Terlapor terancam dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menghambat atau merintangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SD IT Al Mubarok maupun oknum yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah demi menyajikan informasi yang adil dan berimbang.

IMG-20260904-WA0396