​Polsek Seberang Ulu II Palembang Kedepankan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian Kosmetik di Minimarket

Berry Pratama
2 min
IMG 20260912 WA00751
A-AA+A++

PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu II Palembang memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur problem solving terkait aksi pencurian di minimarket Alfamart kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan 13 Ulu, Palembang. Mediasi tersebut digelar di Aula Mapolsek SU II, Sabtu (12/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

​Insiden pencurian bermula saat pelaku, Deni (44), warga Jalan S.H. Wardayo Kelurahan 7 Ulu, mendatangi Alfamart pada pukul 15.30 WIB. Saat berada di dalam toko, pelaku mengambil empat produk kosmetik. Aksi buruh harian lepas ini diketahui oleh karyawan Alfamart, Lili Malita (26), yang kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Seberang Ulu II untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kasdim 0418/Palembang Hadiri Pelantikan Pengurus MPW Pemuda ICMI Sumsel 2026–2030

​Mediasi yang berlangsung kondusif dipimpin langsung oleh Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmad H, S.H., didampingi Wakapolsek AKP Misran, Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, S.H., Kanit Binmas Iptu Zuned, serta dihadiri Ketua RT 11 Kelurahan 13 Ulu, Solehan.

​Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmad H, S.H., menegaskan bahwa langkah kekeluargaan ini diambil dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

​”Kami memfasilitasi ruang mediasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara berkeadilan dan kekeluargaan. Kedua belah pihak, baik pihak minimarket maupun pelaku, telah bersepakat mufakat untuk berdamai tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” tegas Kompol Dedi Rahmad.

Baca Juga :  Padukan Olahraga dan Ekologi, Polda Sumsel Tanam 10.000 Pohon di Hari Bhayangkara

​Proses problem solving tersebut berakhir pada pukul 09.45 WIB dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak.

IMG-20260904-WA0396