Diduga Cemari Lingkungan, Lurah 16 Ulu Palembang Hentikan Sementara Operasional Dapur Pempek Yudi

Berry Pratama
2 min
IMG 20260910 210928
A-AA+A++

Palembang, Nusantaratoday.id – Tindak lanjuti aduan masyarakat terkait dampak dugaan pencemaran lingkungan, Lurah 16 Ulu bersama jajaran menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dapur produksi Pempek Yudi di kawasan RT 02 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Kamis (10/9/2026).

Sidak dipimpin secara langsung oleh Lurah 16 Ulu, Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., yang didampingi jajaran Sekretaris Lurah dan Ketua RT 02 setempat, Ibu Yuliana.

​Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas menemukan penumpukan limbah sisa produksi yang menumpuk di area usaha hingga menyebabkan penyumbatan signifikan pada saluran air (drainase) warga.

​Lurah 16 Ulu, Kgs. Syahri Ramadhan, menegaskan bahwa pihak kelurahan mengambil langkah tegas dengan mengimbau pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi secara sementara.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Perpanjang Sekolah Daring hingga 10 September

​“Di lokasi kita menemukan tumpukan limbah sisa produksi yang menumpuk dan memicu penyumbatan. Karena itu, kami mengimbau agar aktivitas produksi ini dihentikan sementara waktu,” ujar Syahri.

​Ia menambahkan, kendala drainase di kawasan tersebut cukup krusial mengingat dimensi saluran air yang relatif kecil dan tertutup oleh struktur jalan.

​“Saluran pembuangan di sini sangat minim dan drainasenya berada di bawah badan jalan, sehingga di beberapa titik alirannya tersumbat dan tidak terlihat dari luar,” jelasnya.

​Terkait keberadaan pemilik usaha, pihak kelurahan telah berupaya melakukan komunikasi secara langsung. Namun, yang bersangkutan dilaporkan sedang berada di luar kota sehingga belum dapat ditemui.

​“Kami sudah menghubungi pemilik usaha. Karena yang bersangkutan sedang di luar kota, kami menerbitkan rekomendasi penghentian sementara operasional sampai pihak pengelola menyelesaikan kelengkapan izin dan sistem pengolahan limbahnya. Surat teguran resmi segera kita layangkan,” tegas Syahri.

Baca Juga :  Ketua PWRI Lampung: Wartawan Harus Profesional, Kompeten, dan Jaga Integritas

​Sementara itu, Ketua RT 02, Yuliana, mengungkapkan bahwa usaha pembuatan pempek tersebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Meski Surat Keterangan Usaha (SKU) telah diterbitkan sejak tahun 2024, kelengkapan dokumen perizinan lainnya terutama izin pengelolaan lingkungan diduga kuat belum dipenuhi oleh pemilik.

​Sebagai langkah awal pemulihan lingkungan setempat, pihak RT bersama warga berencana melakukan pembersihan gotong royong pada saluran air yang tersumbat di sekitar area produksi.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik usaha Pempek Yudi belum memberikan konfirmasi atau keterangan resmi terkait penghentian sementara operasional usaha tersebut.

IMG-20260904-WA0396