Jepara , Nusantartoday.id – Sidang gugatan warga terkait penolakan pembangunan Gardu Induk dan tiang listrik di Desa Tunggu Pandean, Jepara, memasuki tahapan pembuktian awal atau putusan sela. Sidang digelar pada 9 September 2026 di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jepara, yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan berlangsung sekitar pukul 10.00–11.00 WIB.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempersilakan pihak tergugat maupun turut tergugat menunjukkan sejumlah data dan dokumen pendukung. Dalam proses tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan kepada Legal Officer PLN mengenai asal data yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jepara.
Saat ditanya mengenai sumber data tersebut, pihak Legal PLN menjawab bahwa data berasal dari tim. Majelis Hakim kemudian mempertanyakan lebih lanjut mengenai tim yang dimaksud.
Majelis Hakim juga mempertanyakan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara mengenai posisi kuasa hukum, apakah berada dalam satu kesatuan atau berjalan sendiri-sendiri. Pihak Pemkab Jepara menjelaskan bahwa masing-masing berjalan sendiri, namun tetap saling berkoordinasi.
Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kehadiran pihak Desa Tunggu Pandean. Sekretaris Desa maupun mantan Sekretaris Desa disebut tidak hadir dalam persidangan. Majelis Hakim menilai kuasa dari pihak desa seharusnya dapat dikoordinasikan dan disatukan dengan Kepala Desa serta pihak hukum Pemerintah Kabupaten Jepara.
Majelis Hakim juga menanyakan status tanah yang berkaitan dengan pembangunan tersebut kepada Kepala Desa Tunggu Pandean, termasuk mengenai dokumen atau status hak atas tanah, apakah hak pakai, HGB, atau status lainnya. Kepala Desa menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah dan surat-suratnya masih dalam proses pengurusan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim turut mempertanyakan mengenai surat kuasa dan legalitas kuasa hukum. Beberapa pertanyaan disebut kembali muncul, meskipun sebelumnya telah disampaikan pada persidangan terdahulu, termasuk mengenai legalitas pengacara, surat kuasa, serta kemungkinan adanya hubungan keluarga dengan pihak penggugat.
Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa putusan sela akan diberikan pada 11 September 2026 melalui e-Court (e-Court). Sementara itu, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 17 September 2026 dengan agenda penyerahan bukti.
Kuasa Hukum Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara
Usai persidangan, kuasa hukum warga Tunggu Pandean menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan perdata nomor 31 antara warga Tunggu Pandean dengan pihak PLN.
Menurut kuasa hukum warga, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan sela yang meminta penghentian sementara pembangunan Gardu Induk hingga proses hukum memperoleh kepastian dan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menurut mereka masih janggal dalam proses pembuktian awal. Salah satunya terkait dokumen yang menurut mereka tidak pernah disetujui atau ditandatangani oleh masyarakat.
Kuasa hukum juga menyayangkan sempat terjadi ketegangan dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud melawan ataupun membantah Majelis Hakim, melainkan menjalankan tugas untuk membela kepentingan warga.
Terkait adanya pembahasan mengenai surat kuasa yang dinilai kurang tepat, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan dan Majelis Hakim.
“Kami di sini membela rakyat yang betul-betul ada. Kami ingin ada kepastian hukum bahwa masyarakat menolak pembangunan Gardu Induk. Kami berharap pembangunan dihentikan sementara agar proses hukum dapat berjalan sampai adanya keputusan yang selesai atau inkrah,” ujar kuasa hukum warga.
Kuasa hukum menambahkan, putusan sela dijadwalkan dituangkan pada 11 September 2026. Pihaknya berharap proses hukum berjalan dengan asas keadilan dan netralitas.
“Kami meminta asas keadilan harus bersifat netral dan seadil-adilnya. Harapan kami, terciptanya keadilan di Pengadilan Negeri Jepara. Kami bukan menuduh pihak mana pun,” tambahnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta keterangan dari pihak PLN dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jepara terkait jalannya persidangan. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak PLN maupun Bagian Hukum Pemkab Jepara belum memberikan tanggapan.






