Harga Lahan Sekolah Rakyat Rp700 Juta/Hektare Disorot, LLI Desak APH Turun Tangan

Redaksi
2 min
IMG 20260907 173901
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Pembelian lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, kembali memanas. Laskar Lampung Indonesia (LLI) menyoroti harga lahan seluas sekitar 6,3 hektare yang dibeli Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.

Harga tersebut setara sekitar Rp700 juta per hektare. LLI menilai angka itu perlu diuji kewajarannya karena harga tanah di sekitar lokasi disebut jauh lebih rendah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP LLI Panji Nugraha AB, S.H. bahkan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga KPK, menelusuri proses pembelian lahan tersebut.

“Perbedaan harga tanah di sekitar lokasi SR sangat tidak wajar. Tanah yang dikavlingkan saja berkisar Rp10 ribu per meter atau sekitar Rp100 juta per hektare,” ujar Panji kepada RadarCyberNusantara.id, Senin (7/9/2026).

Baca Juga :  Bank Lampung Salurkan CSR Rp156 Juta, Dukung Pengelolaan Sampah di Lampung Tengah

Menurut Panji, perbedaan harga tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk menguji apakah harga pembelian lahan SR telah sesuai dengan harga pasar dan hasil penilaian resmi.

Ia meminta APH tidak hanya melihat nilai akhir transaksi, tetapi juga menelusuri seluruh proses pengadaan.

“APH bisa membandingkan harga tanah di sekitar lokasi SR sebagai pintu masuk penelusuran dan penyelidikan,” katanya.

Panji juga meminta transaksi tanah di sekitar lokasi diperiksa. Salah satunya melalui dokumen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara.

“APH bisa cek kwitansi BPHTB-nya ke Bapenda Lampung Utara. Di situ bisa dilihat harga transaksi faktualnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Serbuan Pagi di Pasar Bojongbata: Kala Getuk dan Klepon Jadi Rebutan Warga

Menurut dia, jika data transaksi tersebut benar, selisih harga yang sangat jauh patut diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan.

“Jadi sungguh tidak wajar kalau tanah kosong di Kecamatan Blambangan untuk lokasi Sekolah Rakyat dibayar Pemda Lampung Utara Rp700 juta sehektare,” tegas Panji.

LLI juga meminta APH menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh, mulai dari penentuan harga, hasil appraisal, proses transaksi hingga aliran dana kepada pihak penerima.

Panji menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan program Sekolah Rakyat, melainkan proses pengadaan lahannya.

“Kita bukan mempermasalahkan program Sekolah Rakyat-nya, tapi pengadaan lahannya. Kami minta untuk diaudit. Jika ditemukan adanya mark-up harga dan menimbulkan kerugian negara, maka LLI minta untuk diusut tuntas,” tandasnya.

IMG-20260904-WA0396