Saksi Bongkar Aliran Dana, Laskar Lampung Desak Kejati Usut Semua Pihak

Berry Pratama
3 min
IMG 20260905 WA0328
A-AA+A++

Bandar Lampung, NusantaraToday.id – Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Sekretariat DPRD Lampung Utara (Lampura) tahun 2022.

Desakan itu disampaikan setelah persidangan perkara tersebut mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD hingga oknum dari luar lingkungan sekretariat dewan.

Sekretaris Jenderal DPP LLI Panji Nugraha mengatakan keterangan yang muncul di persidangan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

“Kejaksaan Tinggi Lampung harus menelusuri dan mengusut tuntas apa yang terungkap dalam persidangan yang disampaikan oleh saksi,” kata Panji kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).

Panji menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum. Menurutnya, aparat harus menelusuri seluruh aliran dana dan memastikan siapa saja yang menerima maupun menikmati uang tersebut.

“Kami mendukung penuh Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara. Jangan berhenti hanya pada para tersangka saja. Kita harap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh aliran dana, siapa saja yang menerima, siapa saja yang menikmati, dan siapa yang memberikan perintah,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Sako Geger, Kobaran Api Tiba-Tiba Lalap Rumah Bedeng Saat Malam Mulai Larut

Dia juga meminta proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Jika ada dugaan keterlibatan pihak lain dan alat bukti cukup, maka Kejaksaan maupun Kepolisian harus segera menetapkan tersangkanya. Dari keterangan saksi di persidangan dalam kasus ini bisa saja menambah daftar panjang para tersangka lainnya,” ujarnya.

Panji mengingatkan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Kita harapkan Kejaksaan maupun hakim jangan sampai ada main mata dalam proses penindakan perkara. Kalau memang ada bukti keterlibatan, ungkap semuanya. Jangan hanya menjadikan satu atau dua orang sebagai tumbal, sementara aktor intelektual dan pihak yang menerima aliran dana justru tidak tersentuh,” kata Panji.

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan uang negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kasus ini menyangkut uang rakyat, uang yang seharusnya dipakai untuk pelayanan publik. Kalau diselewengkan oleh oknum-oknum untuk kepentingan pribadi, yang dirugikan masyarakat Lampung Utara tentunya,” ungkapnya.

LLI juga mendorong DPRD Lampung Utara memperkuat fungsi pengawasan. Selain itu, aparat penegak hukum diminta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 RI, SDI Serukan Lima Tuntutan Rakyat dan Dukung Gerakan #PatiMelawan

Perkara dugaan korupsi tersebut telah menyeret tiga terdakwa, yakni mantan Sekwan DPRD Lampung Utara Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman, dan mantan Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Faruk.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023, dugaan kegiatan fiktif dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,98 miliar.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari internal Sekretariat DPRD Lampung Utara telah memberikan keterangan. Salah satunya mantan Plt Sekwan DPRD Lampura M. Salahuddin HS.

Dalam keterangannya, Salahuddin mengungkap dugaan aliran dana kepada puluhan pihak. Nama-nama yang disebut dalam persidangan di antaranya unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, oknum wartawan, hingga oknum kepolisian.

Keterangan tersebut kini menjadi sorotan LLI. Panji meminta aparat penegak hukum mendalami setiap informasi yang muncul di persidangan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan melihat jabatan, kedekatan ataupun pengaruh. Kalau alat buktinya cukup, proses,” pungkasnya.

IMG-20260904-WA0396