Nero Desak Polda Lampung Tahan Sekda Lampung Tengah

Redaksi
3 min
IMG 20260903 WA0029
A-AA+A++

Bandar Lampung, Nusantaratoday.id – Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI) Ir Nerozelly Agung Putra alias Kyai Nero mendesak Polda Lampung segera menahan Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantra. Welly telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tenaga honorer fiktif.

Desakan itu disampaikan Nero kepada awak media, Kamis (3/9/2026). Dia mempertanyakan alasan hingga kini belum ada penahanan terhadap Welly.

“Welly Adiwantra ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan menurut informasi perkaranya sudah sampai tahap P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun kok hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Ada apa dengan Ditkrimsus Polda Lampung?” kata Nero.

Nero mengatakan bukan hanya LLI yang mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat Lampung juga menanti kepastian penanganan kasus yang menjerat pejabat Pemkab Lampung Tengah itu.

“Dalam perkara yang menjerat Sekda Lampung Tengah ini bukan hanya Laskar Lampung yang menunggu dan mempertanyakan komitmen dan kesungguhan Polda Lampung dalam penanganan perkaranya, namun seluruh masyarakat Lampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Aliran Kepercayaan Jadi Perhatian, Tim PAKEM Lampung Utara Gelar Rapat Strategis

Dia meminta Polda Lampung, khususnya Ditkrimsus, profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Nero menilai penanganan kasus terhadap pejabat pemerintah tidak boleh berbeda dengan perkara pidana lainnya.

“Polda Lampung harus profesional dalam menangani berbagai kasus di wilayah hukum Polda Lampung, termasuk penanganan perkara yang menjerat pejabat pemerintah, agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama Polda Lampung, semakin baik,” kata Nero.

Nero juga mengingatkan agar tidak ada intervensi politik maupun tekanan dari pihak mana pun dalam proses penegakan hukum.

“Saya mengingatkan, jangan sampai penanganan perkara ini ada intervensi secara politik maupun intervensi dari berbagai pihak karena seluruh warga negara Indonesia sama di mata hukum, tidak ada yang kebal hukum sekalipun itu pejabat,” tegasnya.

Menurut Nero, ketidakjelasan penanganan perkara tersebut berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Dia menyebut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum menjadi taruhannya.

Baca Juga :  Diduga Gelembungkan Jumlah Siswa, Kepsek SMPN 1 Natal Mandailing Natal Disinyalir Korup Dana BOSP

“Jika perkara ini tidak ditangani secara profesional dan tidak menunjukkan rasa keadilan bagi masyarakat, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik pada pemerintah maupun institusi penegak hukum. Karena hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas itu akan semakin terlihat oleh masyarakat,” imbuh Nero.

Karena itu, Nero meminta Polda Lampung segera memberikan kepastian terkait tahapan penanganan perkara, termasuk soal penahanan tersangka.

“Kami berharap kepada Polda Lampung melalui Ditkrimsus yang menangani perkara Sekda Lampung Tengah ini agar melakukan tahapan-tahapan penanganan perkara, termasuk penahanan tersangka, untuk menjawab pertanyaan dan penantian masyarakat,” pungkasnya.

Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengangkatan dan penerbitan SK terhadap 387 tenaga honorer/kontrak fiktif di lingkungan Pemkot Metro.

Perkara tersebut terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro. Dalam kasus ini, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

IMG-20260904-WA0396