Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara membuka ruang bagi pelapor untuk melengkapi laporan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Sungkai Tengah senilai sekitar Rp 175,56 juta.
Kejari menyatakan laporan yang disampaikan DPP LSM Tunas Bangsa belum memenuhi kriteria dan kelengkapan yang dipersyaratkan dalam standar operasional prosedur (SOP).
“Laporan pengaduan dimaksud belum memenuhi kriteria dan kelengkapan sebagaimana dipersyaratkan dalam SOP,” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara Ready Mart Handry Royani kepada pelapor melalui WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
Ready mengatakan laporan bernomor 04/KONF-DPP-LSM-TUNAS BANGSA/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 itu telah ditelaah. Namun, masih ditemukan kekurangan, terutama terkait identitas pelapor serta data dan bukti pendukung.
“Terutama terkait dengan kelengkapan identitas pelapor serta kecukupan data, dokumen, dan bukti pendukung yang dapat menjadi dasar untuk menggambarkan secara jelas mengenai dugaan penyimpangan atau perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang dilaporkan,” ujarnya.
Karena belum lengkap, laporan tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahap penanganan berikutnya.
Meski begitu, Kejari Lampung Utara mempersilakan pelapor melengkapi laporan dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan.
“Apabila pihak pelapor atau pihak yang berkepentingan bermaksud untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kejaksaan serta melengkapi kekurangan atas laporan pengaduan,” kata Ready.
Setelah dilengkapi, laporan akan kembali ditelaah sesuai ketentuan. Hasil telaah nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi yang dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kejaksaan.
Sebelumnya, DPP LSM Tunas Bangsa melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah tahun anggaran 2025 ke Kejari Lampung Utara pada 11 Agustus 2026.
Nilai dugaan penyimpangan yang dilaporkan sekitar Rp 175,56 juta.
LSM Tunas Bangsa menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, di antaranya terkait pembayaran honor dan realisasi pekerjaan fisik.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa Birman Sandi mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya meminta klarifikasi kepada SMPN 1 Sungkai Tengah dan Dinas Pendidikan. Namun, permintaan tersebut disebut belum mendapat tanggapan.
Pada 20 Agustus 2026, Ready menyebut laporan tersebut masih dalam proses telaah oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Terkait lapdu SMPN 1 Sungkai Tengah, masih ditelaah oleh bidang Pidsus ya,” kata Ready saat itu.






