PALEMBANG, NUSANTARATODAY.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Palembang menggelar kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (1/9/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Mapolsek SU II tersebut memeragakan sebanyak 16 adegan guna melengkapi berkas perkara tersangka Herry Tarmizi (48).
Peristiwa tragis tersebut sebelumnya terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang. Korban atas nama Suharno Taryak tewas setelah mengalami beberapa luka tusuk di bagian bawah ketiak, lengan atas kiri, serta luka robek di lengan kiri menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 20 cm.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmad H, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Usman Azhari, S.H., dan Panit Reskrim Ipda Afrizal Husni, S.H. Rangkaian peragaan adegan ini turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ertapriyani Islami, S.H., Penasehat Hukum tersangka Azhari.Ak, S.H., para saksi kunci, serta Tim Opsnal Reskrim Polsek SU II.
Rangkaian rekonstruksi diawali dari adegan pertama saat saksi membeli makanan model di depan rumah korban, hingga adegan pemakanian uang kembalian yang memicu kedatangan tersangka. Konflik memuncak pada adegan ke-6 dan ke-10 di mana tersangka menyerang dan membalas tusukan ke tubuh korban, hingga adegan ke-16 saat korban dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kapolsek SU II, Kompol Dedi Rahmad H, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk meyakinkan fakta hukum di lapangan.
”Rekonstruksi sebanyak 16 adegan ini kami laksanakan untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 468 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh adegan berjalan aman dan lancar dengan dihadiri pihak Kejaksaan dan Kuasa Hukum tersangka,” ujar Kompol Dedi Rahmad.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, pihak kepolisian juga melampirkan hasil observasi kejiwaan terhadap tersangka Herry Tarmizi dari Rumah Hospital/RS Erba Palembang melalui Visum et Repertum Psychiatricum No. R-/400.7.6/07603/RS.ERBA.06/2026.
”Dari hasil pemeriksaan medis kejiwaan, tersangka terbukti mengidap gangguan jiwa berat. Tersangka secara sadar memahami tindakan yang dilakukannya, tetapi tidak mampu memahami konsekuensi dari tindakan tersebut serta memiliki gejala klinis kecurigaan yang berlebihan (paranoia),” diakatakan Kapolsek.
Dengan selesainya rekonstruksi dan keluarnya hasil visum kejiwaan tersebut, penyidik Polsek SU II segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.






