DDII Desak Izin Distributor Miras di Lampura Dicabut, Soroti Harkamtibmas

Redaksi
2 min
IMG 20260829 WA0018
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) Lampung Utara mendesak pemerintah mencabut izin pendistribusian dan penjualan minuman keras (miras) serta obat-obatan terlarang. Peredaran miras dinilai turut menjadi sorotan di tengah meningkatnya persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Dakwah DDII Lampung Utara, Muhammad Ihsan, A., melalui akun resmi lembaga, Sabtu (29/8/2026).

“Saya Muhammad Ihsan, A. selaku Ketua Bidang Dakwah Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia Kabupaten Lampung Utara, mendukung pencabutan izin pendistribusian dan penjualan minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya,” kata Ihsan.

Pernyataan DDII tersebut menambah desakan agar pemerintah daerah mengevaluasi izin usaha, khususnya aktivitas distributor atau gudang yang menjadi sumber distribusi miras di Lampung Utara.

Sebelumnya, Aiptu Husni Tamrin bergelar Pangeran Adipati juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mencabut izin usaha penjualan miras.

Baca Juga :  DPR RI Komisi XI Surati Syaiful Bahri, S.H, Balasan Melaporkan Kepala Bea Cukai Madura

Husni menyampaikan hal itu melalui akun Facebook pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Minggu (24/8/2026). Dia secara khusus menyoroti aktivitas penjualan miras di Toko Rasa Baru, Jalan Stasiun, Kotabumi.

Menurut Husni, peredaran miras di wilayah tersebut semakin terbuka. Dia menyebut terdapat kulkas transparan yang berisi berbagai merek miras dan berada di sepanjang Jalan Kotabumi.

Husni juga menyebut distribusi dari toko tersebut menjangkau sejumlah kecamatan hingga desa di Lampung Utara.

Dia mengaitkan peredaran miras, narkotika, dan obat-obatan tertentu dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh zat tersebut dapat meningkatkan potensi terjadinya tindak kriminal.

“Hasil analisa kami di lapangan, para pelaku curanmor dan begal motor itu 90 persen dalam keadaan mabuk,” ungkap Husni.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Gardu Induk di Jepara Masuki Tahap Pembuktian Awal

Dia menilai konsumsi miras, narkotika, maupun obat-obatan tertentu dapat membuat seseorang lebih berani melakukan tindakan kriminal.

Desakan pencabutan izin tersebut kini datang dari dua unsur, yakni aparat dan lembaga dakwah. Keduanya sama-sama menyoroti dampak peredaran miras terhadap kondisi keamanan serta kehidupan sosial masyarakat Lampung Utara.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pun didorong melakukan evaluasi terhadap izin distributor, gudang, dan tempat penjualan miras yang beroperasi di wilayah tersebut.

Langkah itu dinilai penting untuk menjaga Harkamtibmas sekaligus mencegah peredaran miras dan obat-obatan terlarang semakin luas.

DDII berharap pemerintah daerah mengambil sikap tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak peredaran miras dan narkoba.

IMG-20260904-WA0396