Sambut HUT ke-81 RI, SDI Serukan Lima Tuntutan Rakyat dan Dukung Gerakan #PatiMelawan

Redaksi
3 min
IMG 20260828 WA0029
A-AA+A++

JAKARTA, NUSANTARATODAY.ID — Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) menyampaikan lima tuntutan rakyat dalam momentum menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus memperingati satu tahun peristiwa yang mereka sebut sebagai “Agustus Berdarah”.

Dalam siaran pers yang diterima pada Rabu, 27 Agustus 2026, SDI menyatakan sikap tersebut merupakan hasil kajian dan konsolidasi Pengurus Pusat (PP) SDI, LBH SDI, serta Lembaga Kajian Strategis SDI pada Minggu, 23 Agustus 2026.

SDI juga menyatakan akan turun ke jalan untuk mendukung gerakan #PatiMelawan.

Dalam pernyataannya, SDI menyinggung kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang meninggal setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan pada 28 Agustus 2025.

Peristiwa tersebut disebut SDI sebagai bagian dari refleksi atas kondisi demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, serta tuntutan terhadap akuntabilitas aparat dan penyelenggara negara.

Ketua PP SDI Bidang Hukum dan HAM, M. Afif Kurniawan, S.H., menyatakan organisasinya berpegang pada tiga prinsip, yakni kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.

“Suara rakyat adalah suara kedaulatan,” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan SDI dalam siaran pers tersebut.

Lima Tuntutan SDI

Dalam momentum tersebut, SDI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga :  Perkemahan Tingkat SD/MI-SMP/Mts Sekecamatan Kota Sumenep Banyak Kejanggalan

Pertama, mengesahkan RUU Perampasan Aset.

SDI mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dengan tetap memastikan adanya partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation dari masyarakat sipil, akademisi, praktisi, ahli, serta kelompok masyarakat lainnya.

Kedua, pemberantasan korupsi dan pemiskinan koruptor.

SDI meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Mereka menuntut pelaku korupsi diproses sesuai hukum, diadili secara adil, serta dikenai hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SDI juga menekankan pentingnya pengembalian hasil kejahatan kepada negara.

Ketiga, penghapusan tunjangan dan kunjungan kerja legislatif yang dinilai membebani rakyat.

SDI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas, tunjangan, dan pembiayaan kunjungan kerja anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota yang bersumber dari keuangan negara.

Menurut SDI, anggaran negara seharusnya lebih diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat.

Keempat, reformasi total terhadap Undang-Undang Partai Politik.

SDI menilai diperlukan reformasi regulasi partai politik untuk membangun sistem politik yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

Organisasi tersebut juga mendorong agar partai politik membuka ruang partisipasi masyarakat yang lebih luas serta menjalankan fungsi representasi kepentingan rakyat.

Kelima, segera mengesahkan RUU Reforma Agraria.

Baca Juga :  Presiden Pimpin Ratas Karhutla di Palembang, Kapolda Sumsel Hadir Bersama Forkopimda

SDI mendesak pemerintah dan DPR RI segera membentuk serta mengesahkan regulasi reforma agraria yang dinilai penting untuk menyelesaikan konflik agraria, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

SDI: Demokrasi Tidak Sekadar Pemilu Lima Tahunan

SDI berpandangan demokrasi tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai proses politik lima tahunan.

Menurut organisasi tersebut, demokrasi harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial, serta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

SDI juga menyerukan kepada DPR RI dan seluruh penyelenggara negara agar merespons aspirasi masyarakat secara serius.

“Jangan jadikan rakyat hanya sebagai objek kebijakan. Rakyat harus menjadi subjek dalam setiap proses pengambilan keputusan negara,” demikian salah satu poin dalam pernyataan SDI.

SDI berharap DPR RI dapat membuktikan fungsi lembaga perwakilan sebagai representasi rakyat dan menunjukkan komitmen terhadap kepentingan masyarakat.

Pernyataan tersebut ditutup dengan seruan “Vox Populi Vox Dei” atau “suara rakyat adalah suara Tuhan”.

Siaran pers tersebut ditandatangani M. Afif Kurniawan, S.H., selaku Ketua PP SDI Bidang Hukum dan HAM, di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

IMG-20260904-WA0396