Polres Lampung Utara Buka 3 Aduan Karhutla 24 Jam, Warga Bisa Lapor Asap dan Titik Api

Redaksi
2 min
IMG 20260824 174843
A-AA+A++

Lampung Utara, Nusantaratoday.id – Polres Lampung Utara mengingatkan warga untuk tidak lengah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di puncak musim kemarau. Polisi juga membuka tiga layanan pengaduan yang bisa diakses selama 24 jam.

Kampanye bertajuk “CEGAH KARHUTLA: Jaga Alam, Lindungi Masa Depan” itu dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., Senin (24/8/2026).

Raswidiati meminta masyarakat segera melapor jika melihat asap atau titik api. Menurutnya, pencegahan karhutla harus dimulai dari kepedulian setiap warga.

“Karhutla merugikan kita semua. Oleh karena itu pencegahannya harus dimulai dari diri kita sendiri dan lingkungan sekitar. Jangan sampai karena kelalaian kecil, dampaknya besar untuk masyarakat luas,” kata Raswidiati.

Dia menegaskan dampak karhutla tidak hanya merusak hutan dan lahan. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, memicu penyakit ISPA, menghambat aktivitas masyarakat, hingga berdampak terhadap sektor pertanian dan pariwisata.

Baca Juga :  Kasdam II/Swj Terima Paparan Progres Pembangunan KDKMP Dari Danrem Dan Dandim

Polres Lampung Utara mengingatkan warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Di antaranya membakar hutan dan lahan, membuang puntung rokok sembarangan, menyalakan api di kawasan hutan dan lahan, serta membakar sampah sembarangan.

Polisi juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran. Raswidiati merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tegasnya.

Selain mengimbau warga, Polres Lampung Utara meminta pemilik lahan menyiapkan langkah antisipasi. Beberapa di antaranya menyediakan embung, kanal, dan sumber air di sekitar lahan, serta menyiapkan petugas dan peralatan pemadam di wilayah rawan kebakaran.

Baca Juga :  Rekam Jejak AKBP Raswidiati Anggraini, Polwan Pertama yang Jabat Kapolres Lampung Utara

Jika menemukan asap atau titik api, masyarakat diminta melakukan pemadaman awal bila memungkinkan dan segera berkoordinasi dengan BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), petugas pemadam kebakaran, serta stakeholder terkait.

Untuk mempercepat penanganan, Polres Lampung Utara membuka tiga layanan pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat selama 24 jam:

– Layanan Kepolisian Polres Lampung Utara: 110
– Pemadam Kebakaran: 0895-3788-97272
– BPBD Kabupaten Lampung Utara: 0813-7962-5956

“Mari kita jaga bersama hutan dan lahan kita. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat asap, jangan ragu segera laporkan. Jaga alam, lindungi masa depan,” pungkasnya.

IMG-20260904-WA0396