Dugaan Pungli Marak di Pelabuhan Pelni Desa Bara, Kadishub Buru Tegaskan Tak Ada Petugas di Lokasi

Berry Pratama
2 min
IMG 20260824 WA0127
A-AA+A++

NAMLEA, BURU, NUSANTARATODAY.ID – Pelabuhan Pelni di Desa Bara, Kabupaten Buru, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku, diduga menjadi ajang pemungutan liar (pungli) terkait aktivitas bongkar muat ikan. Pelabuhan yang mangkrak dan belum pernah diresmikan oleh Pemprov Maluku tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi area bongkar muat kapal ikan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemungutan dana tersebut menyasar para pengusaha kapal dan armada pengangkut ikan. Setiap kapal ikan yang melakukan bongkar muat ditarik retribusi hingga ratusan ribu rupiah. Tidak hanya kapal, kendaraan operasional darat pun dikenakan tarif masuk.

​Salah satu Anak Buah Kapal (ABK) ikan berinisial AF mengungkapkan bahwa pihaknya rutin dimintai pembayaran setiap kali bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan tersebut.

Baca Juga :  Sorotan Tambang Marinding: Penegakan Hukum, Perlindungan Lingkungan dan Kesejahteraan Warga Perlu Seimbang

​”Tiap kali kami bersandar untuk satu kali bongkar ikan, bayarnya sekitar Rp100 ribu sampai Rp250 ribu,” ujar AF saat ditemui di lokasi, Senin (24/8/2026).

​Selain retribusi kapal, mobil pengangkut ikan jenis pick-up juga dikenakan biaya sebesar Rp20.000 setiap kali masuk ke area dermaga untuk mengambil muatan.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Fahmi Yusuf Ely ST, menegaskan bahwa pihak Dishub Buru tidak pernah menempatkan personel atau menugaskan pegawai di Pelabuhan Pelni Desa Bara. Hal ini lantaran status pelabuhan tersebut sepenuhnya merupakan aset Pemprov Maluku.

​”Tidak ada pegawai Perhubungan Kabupaten Buru yang saat ini bertugas di Pelabuhan Pelni Desa Bara, karena pelabuhan tersebut merupakan aset milik Pemprov Maluku,” tegas Kadishub Buru.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Buru, Meneguhkan Polri Sebagai Kompas Moral dan Pelindung Rakyat

​Kondisi ini memicu keprihatinan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bara. Pihak Pemdes meminta kejelasan alur dan keabsahan hukum dari praktik pemungutan yang dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan. Pemerintah Desa Bara berharap Pemprov Maluku segera memberikan kepastian status operasional dermaga tersebut, mengingat kawasan sekitar pelabuhan saat ini terbengkalai tanpa perawatan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai kejelasan status penggunaan serta dugaan aliran dana hasil penarikan retribusi di pelabuhan tersebut.

IMG-20260904-WA0396