Teriakan Korban Gagalkan Pencurian, Polisi Bekuk Residivis di Natar

Redaksi
2 min
IMG 20260823 WA0027
A-AA+A++

Lampung Selatan, Nusantaratoday.id – Teriakan korban menggagalkan aksi pencurian di sebuah rumah di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Pelaku yang sempat kabur akhirnya dibekuk polisi sehari kemudian.

Pelaku berinisial FA (36), warga Dusun Citerep, Desa Merak Batin, Natar, ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. FA diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (18/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, FA diduga merusak kunci gembok rumah korban lalu masuk dan mengambil sejumlah barang.

Namun, aksi tersebut tak berjalan mulus. Korban menyadari rumahnya dimasuki orang dan langsung berteriak.

“Teriakan korban membuat terduga pelaku panik dan melarikan diri. Televisi yang sebelumnya sudah berhasil dibawa keluar rumah bahkan ditinggalkan di pinggir jalan,” kata Setyo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Dari keterangan saksi dan informasi yang dikumpulkan, identitas FA berhasil diketahui.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri informasi yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” ujarnya.

Sehari setelah kejadian, polisi akhirnya menemukan FA di SPBU Sumber, Jalan Lintas Sumatera, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan sehari setelah kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Setyo.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya televisi LG 32 inci warna hitam, dua unit ponsel, kaus jersey warna biru, celana pendek bermotif cokelat, serta satu set kunci gembok.

Baca Juga :  Peduli Kaum Dhuafa dan Anak Yatim, Paguyuban Amal Bakti Cibelok Bagikan Daging Kurban

Setyo mengatakan polisi masih mendalami kemungkinan FA terlibat dalam aksi pencurian lainnya. Pendalaman dilakukan lantaran FA diketahui pernah tersandung perkara pencurian.

“Yang bersangkutan merupakan residivis perkara pencurian. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara lain di wilayah Natar maupun di tempat lainnya,” katanya.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta. FA kini diproses di Polsek Natar dan disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal tersebut antara lain mengatur pencurian yang dilakukan pada malam hari di dalam rumah serta pencurian dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk ke lokasi.

IMG-20260904-WA0396