Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara membidik data Dapodik SMPN 2 Abung Selatan yang dipersoalkan terkait Tanggal Masuk Pertama (TMT) guru honorer berinisial HMW. Meski Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan persoalan tersebut sudah clear, Inspektorat memastikan audit tetap berjalan.
Irbansus Inspektorat Lampung Utara, Kausyar, mengatakan audit dilakukan untuk memastikan data yang tercantum dalam Dapodik benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan melakukan audit untuk memastikan akurasi data dan akuntabilitas. Hasilnya nanti akan menjadi dasar rekomendasi kepada Bupati,” kata Kausyar, Rabu (19/8/2026).
Dia menegaskan, jika audit menemukan indikasi pelanggaran administrasi, pihaknya akan merekomendasikan langkah penegakan disiplin sesuai aturan.
Persoalan ini bermula dari perbedaan data TMT HMW. Dalam Dapodik SMPN 2 Abung Selatan, HMW tercatat memiliki TMT 15 Juli 2024.
Namun, data resmi SIMPKB Kemendikbud menunjukkan No Peserta 202500182114 atas nama HMW baru diterbitkan pada 14 April 2026. Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman TMT 2024 di Dapodik.
Informasi dari salah satu guru honorer di sekolah tersebut menyebut HMW pada 2024 masih tercatat mengajar di MTs Al Tholibin.
“2024 masih di swasta, kok bisa TMT 2024 di SMP Negeri 2? Ini jelas merugikan kami yang mengabdi murni bertahun-tahun,” ujar guru honorer yang meminta namanya dirahasiakan, Minggu (2/8/2026).
Para guru kemudian meminta adanya audit untuk memastikan tidak terjadi manipulasi atau pemunduran TMT demi memenuhi persyaratan seleksi PPPK.
Kepala SMPN 2 Abung Selatan, Darma, membantah adanya persoalan pada TMT tersebut. Dia menjelaskan HMW memang sudah mulai mengajar di SMPN 2 sejak 2024 dengan status “nyabang” dari MTs Al Tholibin.
Menurut Darma, keterlambatan pencatatan di Dapodik berkaitan dengan prosedur dan kondisi formasi tenaga pendidik saat itu.
“Kenapa di Dapodik baru April 2026? Karena prosedur masuk ke Dapodik harus dua tahun masa kerja dulu baru bisa masuk. Maka dia masuk di tenaga TU di Dapodik-nya,” ujar Darma saat dimintai keterangan di ruang Kabid SMP, Jumat (21/8/2026).
Darma juga menunjukkan surat pernyataan dari pihak sekolah yang menyatakan tidak keberatan dengan kehadiran HMW dan menyebut keberadaannya tidak mengganggu guru lain.
Klarifikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kabid Pembinaan SMP Disdik Lampung Utara, Syahril Effendi, dengan memanggil Darma.
Usai pertemuan, Syahril menyatakan persoalan tersebut telah selesai. Menurutnya, polemik yang terjadi merupakan kesalahpahaman dan miskomunikasi terkait data Dapodik.
“Saya Syahril Effendi, selaku Kabid Pembinaan SMP. Mau klarifikasi bahwasanya saya telah memanggil Ibu Darma. Yang mana selama ini ada kesalahpahaman, miskomunikasi terkait data Dapodik. Alhamdulillah, sampai dengan hari ini persoalan ini, bukan masalah, sudah bisa dibilang selesai dan clear,” kata Syahril.
“Iya, sudah. Sudah menunjukkan data-data bukti yang sah yang berlaku, sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” sambungnya.
Inspektorat tetap akan mengaudit data Dapodik SMPN 2 Abung Selatan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah pencantuman TMT HMW sesuai ketentuan atau justru ditemukan persoalan administrasi.
Dengan demikian, bola kini berada di tangan Inspektorat. Publik menunggu hasil audit yang akan menguji apakah polemik data TMT tersebut benar-benar sudah “clear” atau masih menyisakan persoalan.






