Aturan Izin Melintas PT PHML Dikeluhkan, Warga Desa Pelawe Pertanyakan Dasar Hukumnya

Berry Pratama
2 min
IMG 20260819 124632
A-AA+A++

MUSI RAWAS, NUSANTARATODAY.ID – Kebijakan ketat terkait izin melintas di kawasan perkebunan PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) memicu sorotan dan keluhan dari warga Desa Pelawe, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Aturan yang dikeluarkan atas nama Kepala Regional (Kareg) Satpam PT PHML, S. Harahap, tersebut dinilai memberatkan dan membatasi mobilitas masyarakat setempat.

Dalam pengumuman bertajuk “Ketentuan Izin Melintas” itu, setiap warga yang ingin melintas diwajibkan menyerahkan berkas permohonan setidaknya tiga hari sebelum kegiatan (H-3).

Selain syarat administratif standar seperti identitas dan data kendaraan, warga juga diminta melampirkan informasi rinci mengenai lokasi tujuan, luas lahan, hingga masa berlaku izin yang dibatasi maksimal tiga hari. Ketentuan khusus bahkan diberlakukan bagi pengangkut kayu, yang wajib mencantumkan identitas serta tanda tangan pemilik kayu.

​Uzah, salah seorang warga Desa Pelawe, menyatakan bahwa pada dasarnya masyarakat menghormati sistem pengamanan perusahaan. Namun, ia menyayangkan kebijakan yang terkesan sepihak tanpa adanya sosialisasi dan dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Abdullah Umar Kembali Nahkodai KNPI Buru: Pemuda Harus Berdiri Tegak dan Tetap Menyala

​“Kami tidak keberatan dengan aturan keamanan, tapi dasar dan tujuannya harus jelas. Jangan sampai warga yang punya kepentingan sah justru dipersulit oleh aturan yang tidak kami pahami legalitasnya,” tegas warga berinisial Uzah.

​Ia juga mempertanyakan kewenangan pihak keamanan perusahaan dalam membatasi akses jalan, terutama jika akses tersebut berkaitan dengan aktivitas sosial, ekonomi, maupun pertanian warga sekitar.

​“Harus ada penjelasan terbuka aturan ini dibuat berdasarkan apa, siapa yang menetapkan, dan bagaimana batas kewenangannya? Jangan sampai merugikan warga Pelawe,” dikatakannya.

​Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pengumuman tersebut ditandatangani oleh S. Harahap selaku Kareg Satpam PT PHML. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah aturan ini merupakan kebijakan resmi manajemen perusahaan atau sekadar petunjuk teknis internal unit keamanan.

Baca Juga :  Anggunnya Tari Sigeh Pengunten Anak  Pukau Ratusan Warga!

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Senior Manager PT PHML serta S. Harahap melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi mengenai dasar kewenangan, tujuan, serta mekanisme pemberlakuan izin H-3 tersebut.

​Ketidakjelasan ini mendorong masyarakat mendesak pihak manajemen PT PHML untuk segera memberikan penjelasan transparan, termasuk terkait mekanisme pengecualian bagi warga dalam kondisi mendesak (urgensi). Klarifikasi dinilai penting agar tata kelola keamanan perusahaan tidak membentur hak-hak dasar masyarakat sekitar.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT PHML dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik.

IMG-20260904-WA0396