LSM Gilas Minta Kejari Lamsel Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Marga Kaya

Redaksi
2 min
IMG 20260817 WA0011
A-AA+A++

Lampung Selatan, Nusantaratoday.id – DPP LSM Gilas meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Marga Kaya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Ketua Umum DPP LSM Gilas, Zaini, menduga pengelolaan anggaran desa periode 2023-2025 mengandung sejumlah kejanggalan. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif dan mengecek langsung penggunaan anggaran di lapangan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri dan Tipidkor Polres Lampung Selatan, untuk segera turun ke lapangan. Audit investigatif menyeluruh sangat diperlukan,” kata Zaini.

Menurut Zaini, salah satu pos yang menjadi sorotan adalah anggaran Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa. Berdasarkan data yang mereka telaah, pos tersebut tercatat dicairkan hingga 11 kali dengan total mencapai Rp171.338.039.

Nilai setiap pencairan disebut bervariasi, mulai sekitar Rp2 juta hingga Rp38,8 juta. Pola tersebut, kata Zaini, perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi pemecahan kegiatan maupun penggelembungan anggaran.

Baca Juga :  Aksi Cepat dan Humanis AKP Nisin: Tangani Temuan Jenazah Tanpa Identitas di Kebun Kopi Bondowoso

“Kami melihat ada pola pencairan berulang yang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk output dan pertanggungjawaban setiap kegiatan,” ujarnya. Senin (17/8/2026)

Sorotan juga diarahkan pada anggaran Pembinaan PKK yang disebut tercatat sebanyak delapan kali dengan total Rp29.549.800.

Selain itu, terdapat anggaran Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/LPJ) yang disebut dicairkan tujuh kali dengan total Rp18.384.370.

Pos lain yang dipersoalkan yakni Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang tercatat tiga kali dengan total Rp47.975.513, serta Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa senilai Rp15.202.112.

Zaini menilai adanya nomenklatur kegiatan yang dinilai mirip tersebut perlu ditelusuri lebih jauh agar dapat dipastikan tidak terjadi penganggaran atau pembayaran ganda untuk kegiatan yang sama.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan aparat penegak hukum. Karena itu, kami meminta Kejari Lamsel melakukan penyelidikan secara objektif dan memeriksa dokumen sekaligus realisasi fisiknya,” katanya.

Baca Juga :  BRN Sumsel Rapatkan Barisan, Kawal Kunjungan Wapres Gibran dengan Semangat Membara di Bumi Sriwijaya

DPP LSM Gilas juga meminta aparat mengecek sejumlah kegiatan fisik di Desa Marga Kaya. Di antaranya proyek sumur bor senilai sekitar Rp15,1 juta dan pos keamanan Satlinmas senilai sekitar Rp48 juta.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta kondisi dan manfaat kegiatan bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah memastikan apakah anggaran tersebut benar-benar tersalurkan dan memberikan manfaat kepada masyarakat atau justru terjadi penyimpangan,” tegas Zaini.

Dengan total pagu yang disebut mencapai Rp802.878.000, LSM Gilas meminta Kejari Lampung Selatan tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan fisik dan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

IMG-20260904-WA0396