Rp3,67 M Anggaran Puskesmas Tata Karya Disorot, LAKI: Audit Segera!

Suyono
2 min
IMG 20260724 WA0025
A-AA+A++

Lampung Utara,Nusantaratoday.id – Anggaran Puskesmas Tata Karya, Kabupaten Lampung Utara, sebesar Rp3,67 miliar dalam dua tahun anggaran menjadi sorotan. Koordinator LAKI Lampung, Deni Fino, meminta Dinas Kesehatan dan Inspektorat Lampung Utara segera turun melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang dihimpun, total anggaran Puskesmas Tata Karya mencapai Rp3.675.474.503. Rinciannya, tahun 2025 sebesar Rp1.882.925.503 untuk 19 paket kegiatan, sedangkan tahun 2026 sebesar Rp1.792.549.000 yang terbagi dalam sembilan paket kegiatan.

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah Belanja Makanan dan Minuman Rapat. Pada tahun 2025, anggaran tersebut tercatat dalam lima paket dengan total Rp207.313.000. Sementara pada tahun 2026 muncul kembali dalam tiga paket dengan total Rp37.740.000.

Baca Juga :  Area Ring Satu Pemda Pemalang Jadi Tempat Favorit Para Pengemis

Selain itu, pos Belanja Alat/Bahan Kantor-Bahan Cetak juga tercatat tersebar dalam beberapa paket. Tahun 2025 terdapat lima paket dengan total Rp1.869.600, sedangkan tahun 2026 muncul tiga paket dengan total Rp259.000.

Porsi terbesar anggaran tetap berada pada Belanja Barang dan Jasa BLUD. Nilainya mencapai Rp1.435.791.503 pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp1.570.620.000 pada tahun 2026.
Menanggapi besarnya nilai anggaran tersebut, Deni Fino meminta aparat pengawas segera melakukan pemeriksaan.

“Kami meminta Dinas Kesehatan bersama Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Puskesmas Tata Karya. Audit diperlukan agar pengelolaan anggaran benar-benar sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Deni. Jum’at (24/7/2026)

Baca Juga :  Aditya Yusma Apresiasi Prof Reda dan Dorong Kolaborasi Kejaksaan-Desa untuk Tata Kelola yang Bersih

Menurut Deni, audit penting dilakukan untuk memastikan anggaran pelayanan kesehatan digunakan sesuai peruntukannya dan menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Tata Karya, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, maupun Inspektorat Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.